Itulah protes yang bisa pelanggan (perusahaan),karena dianggapnya negara kita belum bisa sepenuhnya memuaskan.
Seandainya Indonesia benar-benar memberikan pelayanan yang memuaskan bagi investor, tentu saja dari 33 perusahan itu, bisa jadi ada beberapa yang merelokasikan bisnisnya di negeri kita.
Sebagai contoh, matinya listrik di Pulau Jawa selama lebih dari 12 jam beberapa waktu lalu, bagi perusahaan bukanlah sesuatu yang sepele, karena kerugiannya bagi perusahan nilainya sangatlah besar.Â
Hal lain dalam hal izin usaha, dimana Indonesia bisa dibilang masih terlalu panjang prosedurnya, dibandingkan negara-negara lain, khususnya tetangga kita sendiri.Â
Penulis meyakini, paradigma 'kalau bisa dipersulit, buat apa dipermudah' sepertinya masih menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam birokrasi di negeri ini. Itulah budaya yang harus segera ditinggalkan jauh-jauh, karena prinsipnya birokrasi adalah melayani.
Tak ada satu pun dari 33 perusahaan itu merelokasikan bisnisnya di Indonesia, sebagai tanda-tanda dan pelajaran bagi negara kita untuk kembali berbenah dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan memuaskan bagi negara-negara lain.
Ingatlah selalu, kehilangan pelanggan adalah tanda, bahwa bisnis dan usaha Anda tinggal menunggu waktu saja untuk berhenti. Anda tak mau itu terjadi, bukan?
Salam dan terima kasih!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H