Selain itu, pemerintah juga menerbitkan sejumlah aturan untuk mencegah korupsi. Misalnya, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi.Â
Begitu pula, terbitnya PP No 63/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan karena membantu pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan berbagai langkah tersebut, tentu saja kita semua meyakini apa yang dikatakan Jokowi bahwa Indonesia akan mencapai kondisi ideal yang antikorupsi, hingga suatu saat nanti kita akan mampu membangun sebuah bangsa yang bebas korupsi.
Dalam kaitannya dengan Pilpres 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menegaskan bahwa Presiden Jokowi akan selalu berkomitmen menegakkan hukum, sekalipun orang-orang yang terjerat dengan kasus hukum adalah pihak-pihak yang dekat dengan dirinya.Â
Salam dan terima kasih!
sumber:
- Muslim.or.id (13/12/2014): "Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam"
- Kompas.com (04/12/2018): "Di Acara KPK, Jokowi Tegaskan OTT Bukan Keberhasilan Antikorupsi"
- AntaraNews.com (16/03/2019): "TKN soal OTT Romahurmuziy dan petahana"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H