Mohon tunggu...
Sukarja
Sukarja Mohon Tunggu... Desainer - Pemulung Kata

Pemulung kata-kata. Pernah bekerja di Kelompok Kompas Gramedia (1 Nov 2000 - 31 Okt 2014)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jokowi Rebut Kembali Freeport, yang Dahulu Diwariskan Soeharto kepada Amerika!

23 Desember 2018   23:10 Diperbarui: 24 Desember 2018   06:00 1113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal, semuanya milik kita. Itulah yang dilakukan rezim Orde Baru dibawah pemerintahan Suharto yang bertahan selama 32 tahun.

Tambang Freeport di Papua./Vivaco.id
Tambang Freeport di Papua./Vivaco.id
Sejak awal, Presiden Pertama RI Sukarno memang tak menginginkan apabila sumber daya alam yang ada di bumi Indonesia ini harus dikuasai asing. Menurut Sukarno, SDA yang ada sebaiknya diolah sendiri oleh putra-putri Indonesia, karena hasilnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat. 

Karena itu, di masa Pemerintahan Sukarno, tak sedikit putra-putri kita diberikan beasiswa untuk belajar keluar negeri agar nantinya bisa mengolah sendiri apa yang dimiliki Indonesia, termasuk mengolah kekayaan alam Indonesia. Namun, kondisi politik yang semakin memburuk  begitu merugikan posisi Presiden Sukarno. Sukarno tak lagi punya kekuasaan.

Namun, berbeda dengan Soeharto. Sebagai modal untuk menjalankan pemerintahannya, Soeharto justru menjalin hubungan yang begitu erat dengan Amerika Serikat. Karena itu, Soeharto sontak memberikan karpet merah bagi Amerika untuk mengeruk kekayaan alam bumi Papua yang memang sudah jauh-jauh hari sudah menjadi incaran Negeri Paman Sam itu. 

Melalui Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 (UU No.1/1967) tentang Penanaman Modal, Suharto mulai mengundang asing ke Indonesia. BAhkan, Undang-Undang itu sudah disahkan sejak 10 Januari 1967, dimana saat itu Sukarno sebenarnya masih menjadi Presiden, namun kekuasaannya sudah tergerogoti. Sedangkan Soeharto baru ditetapkan sebagai pejabat presiden pada 12 Maret 1967, setelah pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno (Nawaksara) ditolak MPRS.

Setelah dilantik, Soeharto langsung  membuat kebijakan, yang dampaknya panjang secara ekonomi, yaitu memberikan kontrak karya kepada Freeport selama 30 tahun. Kontrak karya yang begitu merugikan negara itu, tentu saja dicurigai menguntungkan pejabat yang berkuasa saat itu.

Awalnya, diketahui PTFI hanya memiliki konsesi buat menambang wilayah seluas 10 ribu hektare. Namun, lewat kontrak barunya,  rezim Soeharto memberi izin perluasan hingga 2,5 juta hektar pada 1989.

Belakangan diketahui bahwa PTFI menemukan cadangan emas yang  tak jauh dari Ertsberg. Tetapi kontrak Karya I yang seharusnya habis pada 1997 telanjur digantikan dengan Kontrak Karya II yang bakal jalan terus sampai 2021.

Kontrak karya yang dianggap menguntungkan Amerika itulah  diubah oleh Jokowi. Pemerintahan Jokowi ingin mengubah status dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Tentu saja Freeport tidak tinggal diam. Mereka mengancam akan membawa Indonesia ke Arbitrase Internasional. 

Pemerintahan Jokowi terus ngotot, yang akhirnya tujuannya  untuk menguasai 51,2 saham PTFI sudah terlaksana meskipun itu dilakukan dengan mengeluarkan uang yang tidak sedikit. Namun, secara bisnis prospek dan keuntungan yang didapat  bisa jauh lebih besar dari apa yang dikeluarkan. Selain itu, Pemerintah Daerah Papua pun mendapatkan bagian 10% saham, yang sejak dahulu tak pernah dipikirkan.

Namun, tahukah apa yang akan dilakukan Prabowo-Sandi? Jika memenangkan Pilpres 2019 nanti, pasangan yang didukung rezim Orba ini sudah mempunyai rencana atau langkah-langkah untuk meninjau kembali apa yang telah dilakukan Presiden Jokowi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun