Mohon tunggu...
Syakira Syafiqya Tsabita Putri
Syakira Syafiqya Tsabita Putri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Political Science Student

Good things take time

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewujudkan Praktik Good Governance melalui Reformasi Birokrasi dalam Upaya Menghapuskan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

17 Desember 2021   14:13 Diperbarui: 17 Desember 2021   14:51 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini berusaha mengkaji tindak korupsi dari perspektif ekonomi politik, sehingga memang dalam penjelasannya akan menimbulkan banyak hal-hal yang berkaitan dengan regulasi, pemerintah, dan pemerintahan. Pada hakikatnya, ekonomi politik memang dua entitas yang sulit untuk dipisahkan satu sama lain, keduanya saling berkaitan, mendukung, dan melengkapi. Mochtar Mas'oed dalam bukunya menjelaskan bahwa ekonomi politik dapat dipahami sebagai studi yang membahas hubungan antara isu atau fenomena politik dengan ekonomi, kemudian hubungan antara negara dan pasar, antara lingkungan domestik dan internasional, serta mengkaji bagaimana hubungan pemerintah dengan masyarakat (Maherul, 2019). Dari pemaparan di atas membuktikan bahwa problematika ekonomi (yang dalam tulisan ini digambarkan oleh korupsi), dapat memengaruhi sektor politik. Politik juga dapat memberikan suatu solusi bagi problematika ekonomi, contohnya melalui reformasi birokrasi. Di masa lampau, studi terkait ekonomi politik berfungsi sebagai pedoman, dan juga nasihat bagi penguasa tentang bagaimana cara mengelola persoalan ekonomi negara, sehingga kebutuhan masyarakat umum dapat terpenuhi (Caporaso & Levine, 2008).

Berdasarkan pembahasan yang telah dikaji dalam tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia masih jauh dari prinsip good governance. Banyaknya praktik korupsi menjadi salah satu penyebab sulit terwujudnya pemerintahan yang baik. Berada di peringkat yang rendah dalam kriteria negara bebas korupsi sudah cukup menjadi catatan buruk bagi Indonesia baik di ranah domestik atau internasional. Untuk menumpaskan tindak korupsi, diperlukan sebuah upaya perubahan yang dimulai dari aktor-aktor politik yang berkuasa, hingga bagaimana proses pemerintahan dijalankan. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya untuk menghapuskan tindak korupsi, dan memperbaiki apa yang harus diperbaiki dari pemerintah dan pemerintahan, sehingga dengan adanya reformasi birokrasi, Indonesia diharapkan mampu membuka peluang bagi praktik good governance dan mampu menitikberatkan kepentingannya berdasarkan kepentingan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun