Mohon tunggu...
Syakira 28
Syakira 28 Mohon Tunggu... Mahasiswa - syakira

uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembelian Rumah Secara Kredit dengan Sistem Syariah

10 Desember 2022   16:08 Diperbarui: 10 Desember 2022   16:15 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika menggunakan KPR syariah maka perlu mengajukan kredit pada lembaga keuangan tertentu yang bergerak dengan prinsip syariah. Lembaga tersebut berfungsi sebabagai pihak ketiga dalam proses jual beli rumah.

Developer syariah

Jika KPS syariah menggunakan metode pihak ketiga, maka metode ini tidak menggunakannya. Saat anda membeli rumah di developer syariah, anda bisa langsung membuat kesepakatan/akad dengan developer. Setiap perjanjian hanya akan dibicarakan kedua belah pihak saja. Contohnys untuk cicilan bulanan, developer syariah akan menetapkan angsuran tetap selama tenor yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Praktik KPR syariah merupakan alternatif yang dapat digunakan bagi para konsumen yang ingin membeli rumah dan mementingkan aspek kepatuhan pada syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun