Syakifa Dwi Jayanti
Sri Dewi Wahyundaru
S1 Akuntansi
Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
PERAN EQUITAS PADA PERUSAHAAN
Dalam dunia bisnis, ekuitas sering kali dikaitkan dengan hak dan properti. Ekuitas digunakan sebagai penentu kesehatan suatu perusahaan. Determinan tersebut dapat diukur dengan besarnya nilai saham. Ekuitas memainkan peran penting dalam menilai jumlah asset yang dimiliki perusahaan dan jumlah kewajiban yang harus dibayar perusahaan.Â
Ekuitas adalah hak atau kepentingan pemilik perusahaan atas kekayaan perusahaan dan merupakan jumlah yang dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan ketika semua asset dilikuidasi dan semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Ekuitas didefinisikan sebagai modal atau asset perusahaan dan dihitung sebagai total asset dikurangi kewajiban.
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 21), modal merupakan bagian dari kepemilikan perusahaan dan bukan merupakan ukuran nilai pasar suatu perusahaan karena merupakan selisih antara asset dan kewajiban yang ada. Khususnya, pembatalan deklarasi oleh pemilik, pembagian keuntungan atau pengurangan jika terjadi kerugian.Â
Kredit modal biasanya diakui ketika investor mentransfer sumber daya ke perusahaan sebagai imbalan atas kepemilikan asset perusahaan. Pengakuan modal biasanya digunakan oleh pemilik tunggal atau kemitraan. Modal disetor diakui pada saat penerimaan kas dan saldo modal normal berada di sisi kredit. Modal didasarkan pada jumlah uang tunai yang diterima. Disisi lain, setoran non-tunai dinilai pada nilai wajar dari setoran non-tunai pada saat penyerahan.
Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi kepada pengguna laporan keuangan. Secara umum, tujuan pelaporan ekuitas adalah untuk mengidentifikasi informasi pemangku kepentingan mengenai efisiensi dan kepemimpinan manajemen, dan untuk memberikan informasi tentang sejarah investasi dan pandangan pemilik dan pemegang saham lainnya. Tujuan penyajian saham juga untuk memberikan informasi tentang kewajiban hukum perusahaan kepada pemegang saham dan pihak ketiga.