Mohon tunggu...
Syakifa Dwi Jayanti
Syakifa Dwi Jayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ekuitas pada Perusahaan

7 Juni 2022   17:16 Diperbarui: 7 Juni 2022   18:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Syakifa Dwi Jayanti

Sri Dewi Wahyundaru

S1 Akuntansi

Fakultas Ekonomi

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

PERAN EQUITAS PADA PERUSAHAAN

Dalam dunia bisnis, ekuitas sering kali dikaitkan dengan hak dan properti. Ekuitas digunakan sebagai penentu kesehatan suatu perusahaan. Determinan tersebut dapat diukur dengan besarnya nilai saham. Ekuitas memainkan peran penting dalam menilai jumlah asset yang dimiliki perusahaan dan jumlah kewajiban yang harus dibayar perusahaan. 

Ekuitas adalah hak atau kepentingan pemilik perusahaan atas kekayaan perusahaan dan merupakan jumlah yang dikembalikan kepada pemegang saham perusahaan ketika semua asset dilikuidasi dan semua kewajiban perusahaan diselesaikan. Ekuitas didefinisikan sebagai modal atau asset perusahaan dan dihitung sebagai total asset dikurangi kewajiban.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 21), modal merupakan bagian dari kepemilikan perusahaan dan bukan merupakan ukuran nilai pasar suatu perusahaan karena merupakan selisih antara asset dan kewajiban yang ada. Khususnya, pembatalan deklarasi oleh pemilik, pembagian keuntungan atau pengurangan jika terjadi kerugian. 

Kredit modal biasanya diakui ketika investor mentransfer sumber daya ke perusahaan sebagai imbalan atas kepemilikan asset perusahaan. Pengakuan modal biasanya digunakan oleh pemilik tunggal atau kemitraan. Modal disetor diakui pada saat penerimaan kas dan saldo modal normal berada di sisi kredit. Modal didasarkan pada jumlah uang tunai yang diterima. Disisi lain, setoran non-tunai dinilai pada nilai wajar dari setoran non-tunai pada saat penyerahan.

Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi kepada pengguna laporan keuangan. Secara umum, tujuan pelaporan ekuitas adalah untuk mengidentifikasi informasi pemangku kepentingan mengenai efisiensi dan kepemimpinan manajemen, dan untuk memberikan informasi tentang sejarah investasi dan pandangan pemilik dan pemegang saham lainnya. Tujuan penyajian saham juga untuk memberikan informasi tentang kewajiban hukum perusahaan kepada pemegang saham dan pihak ketiga.

Pemerintah Republik Indonesia telah mendeklarasikan penegakan hukum dibidang perpajakan melalui Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Program ini merupakan bentuk kebijakan perpajakan Indonesia dan diambil sebagai akibat dari tuntunan peningkatan penerimaan pajak setiap tahunnya. 

Diantara banyak masalah hukum seputar system perpajakan yang ada, salah satu masalah klasik yang dipertaruhkan adalah tidak adanya pembatasan rasio leverage (DER) atau aturan hukum tradisional mengenai rasio utang terhadap modal. 

Rasio utang diyakini telah memainkan peran dalam menciptakan ruang besar bagi Perseroan Terbatas (PT) Indonesia yaitu dengan praktik penyelendupan yang sah dengan membangun modal kecil, tetapi  untuk mengurangi kewajibannya membayar pajak penghasilan badan melalui hutang pinjaman dan pembayaran hutang ini, atau untuk membayar pajak atas dividen.

            Ekuitas sendiri memiliki dasar hukum berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yaitu :

  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 21) Paragraf 7
    • Suatu instrumen diklasifikasikan sebagai saham jika pemegang instrumen tersebut tidak memiliki hak keuangan di masa depan atas penerbit instrumen tersebut, tetapi berhak atas bagian proporsional dari deviden atau distribusi berbasis saham. Instrumen keuangan yang tidak melibatkan pelksanaan kewajiban keuangan ketika entitas berada dalam posisi yang tidak mengutungkan diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan yang dikapitalisasi.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 21) Paragraf 8
    • Instrumen keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai kewajiban diringkas dengan istilah ekuitas.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No. 21) Paragraf 9
    • Modal sebagai bagian dari kepemilikan suatu perseroan harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang jelas menunjukkan asal-usulnya dan disajikan sesuai dengan undang-undang dan anggaran dasar yang berlaku. Pada dasarnya, pengungkapan komponen permodalan diharapkan dapat mengklasifikasikan secara jelas modal disetor, laba ditahan, selisih revaluasi asset tetap dan iuran. Pernyataan mengenai kelompok individu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan pernyataan ini.

Mengingat belum adanya penegakan peraturan perundang-undangan terkait Debt Ratio Limit (DER) atau rasio leverage, maka konsep teknis tersebut perlu disosialisasikan/disatukan antara Kementrian Kehakiman dengan Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penerbitan akta notaris tentang penambahan modal PT, perpajakan terkait peraturan DER untuk menghindari proses pengadilan yang disebabkan oleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait peningkatan tersebut, dan modal PT Ikatan Notaris Indonesia dan modal PT Notaris Jendral Perubahan Pajak terhadap aturan DER dianggap melanggar/tidak sesuai dengan aturan DER. Notaris yang ingin menambah modal PT harus mempertimbangkan undang-undang perpajakan atas pembatasan DER PT lebih hati-hati sebelum mengakses prosedur persetujuan Anggaran Dasar PT ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun