Mohon tunggu...
syajaratul kaun
syajaratul kaun Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

akal - akil - akel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Kearifan Lokal agar Selamat dari Jerat Hukum

7 Agustus 2021   14:09 Diperbarui: 7 Agustus 2021   15:02 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka sosialisasi pemenuhan progam KKN Universitas Diponegoro Tim II Tahun 2021, penulis memaparkan bagaimana pentingnya menjaga kearifan lokal yang ada di Desa Karanggondang, Kecamatan karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Pasalnya desa karanggondang ini memiliki banyak kearifan lokal yang harus dijaga dan dilindungi supaya anak cucu kita nanti dapat merasakan nikmat yang kita rasakan sekarang.

Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa dari Universitas Diponegoro ini sangat penting untuk menyadarkan masyarakat Desa Karanggondang supaya bisa tergerak untuk menjaga lingkungan yang mereka tinggalai sekarang yang di dalamnya terdapat berbagai kearifan lokal yang harus dijaga dengan sungguh - sungguh. sosialisasi ini berdasarkan Undang - Undang R.I. Nomer 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup R.I. tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkunan Hidup.

Dari adanya kearifan lokal yang ada di Desa Karanggondang membuat Pemerintah Daerah menetapkan Desa Karanggondang sebagai desa wisata yang ada di Kabupaten Pekalongan, Desa Karanggondang menawarkan berbagai bentuk wisata seperti Wisata Ciblon yang cocok sekali untuk keluarga karena wisata ini terletak di sungai yang alirannya tenang dan airnya jernih, sangking jernihnya bisa melihat dasar sungai dan untuk kedalaman sungai bervariatif jadi wisataman bisa menyesuaikan, lalu juga ada wisata Pendidikan Soko Langit, setelah itu terdapat juga wisata sejarah yang menawarkan bendungan Padhurekso peninggalan Belanda yang di buat pada tahun 1915 dengan view yang menarik dikelilingi tebing dan persawahan, lalu juga ada wisata religi yaitu sebuah makam wali.

Pentingnya menyadarkan masyarakat dalam hal ini karena apabila kearifan yang ada sudah tercemar atau rusak maka akan berdampak juga kepada perekonomian masyarakat, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari berbagai kearifan lokal yang ada, sehingga sudah patutnya masyarakat harus menjaga lingkungan hidup mereka. Tidak hanya itu saja sebenarnya karena apabila mereka menyalahi aturan yang terdapat dalam Undang - Undang R.I. Nomer 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tahun 2013 Tentang Perlingungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka akan terdapat sanksi yang menanti mereka mengenai sanksinya bermacam - macam disesuaikan dengan tindakannya. Oleh Karena itu terdapat juga selogan bahwa Desa Karanggondang adalah Desa Harapan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun