Mohon tunggu...
Syairazy Awra Azizan
Syairazy Awra Azizan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upah Minimum Rendah Buruh Sengsara

25 November 2020   10:26 Diperbarui: 25 November 2020   10:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai Pasal 98 Undang-undang No. 13 Tahun 2003, untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk  Dewan pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kota/Kabupaten. 

Adapun definisi dari Dewan Pengupahan sendiri adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartid. Keanggotaan Dewan Pengupahan memiliki unsur-unsur, seperti pemerintah, organisasi pengusaha, para pekerja atau para buruh dengan perbandingannya 2:1:1, serta memiliki unsur perguruan tinggi dan pakar. 

Masa jabatan Dewan Pengupahan untuk satu kali masa jabatan selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengupahan berkewajiban memberikan saran dan masukan, serta melaksanakan survei pasar untuk menetapkan besaran pencapaian KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Adapun seseorang yang dari Dinasti Aat Syafaat, yaitu Ati Marliati. Ati Marliati saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon dan merupakan anak dari Aat Syafaat (Almarhum), mantan walikota Cilegon yang juga yang juga ditangkap KPK dan divonis bersalah karena terbukti korupsi pembangunan Pelabuhan Kubangsari Rp 45 Miliar. 

Sebelumnya, Ati Marliati merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai guru di Cilegon, kemudian dia pindah ke struktural di lingkungan Pemkot Cilegon sebagai Walikota dan karirnya melejit. Saat setelah Imam Aryadi ditangkap KPK, posisi Walikota dijabat oleh Edi Aryadi. 

Selanjutnya Ati Marliatimenjadi Wakil Walikota. Ati Marliati mengaku banyak pengabdian yang telah dilakukan untuk pembangunan Kota Cilegon, dibuktikan dengan menata karrirnya mulai dari menjadi guru sampai saat ini menjadi Wakil Walikota Cilegon. Dia berharap bisa mensejahterakan masyarakatnya. 

Ia sadar bahwa Kota Cilegon ini menempati jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi kedua di Banten, dan pengangguran ini perlu diatasi secepatnya. Ia menawarkan program peningkatan SDM masyarakat Kota Cilegon. Dikarenakan Cilegon ini sudah cukup banyak Industri. 

Program itu bsia meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon. Pihak Ati harus memperbaiki SDM, karena SDM terkadang tidak sesuai yang dibutuhkan oleh industri.

Walikota seperti Ati Marliati patut diberi apresiasi, karena Ia bisa membuat banyak orang yang tadinya pengangguran menjadi punya pekerjaan yang pantas dan tidak menyengsarakan masyarakat, dan yang paling utama, yaitu memberi gaji yang cukup, yang bisa memenuhi kehidupan orang banyak.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Ilmu Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa*

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun