Mohon tunggu...
KARLI
KARLI Mohon Tunggu... Konsultan - Informasi

Membangun Desa dengan Karya Literasi Inovasi (KarLI)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LPPM STIP Yapi Bone

11 Maret 2022   21:19 Diperbarui: 11 Maret 2022   22:13 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

LPPM atau Lembaga Penelitian dan Pengabdian yang didirikan oleh Perguruan Tinggi baik swasta dan negeri.

Salah satu kendala perguruan tinggi di Indonesia dalam meraih prestasi universitas berkelas internasional adalah karena kegiatan serta kualitas penelitian dan publikasi terakreditasi berskala nasional dan internasional masih sangat rendah. Kualitas penelitian dan diseminasi hasil penelitian yang belum memadai tersebut menjadi salah satu penyebab daya saing bangsa yang lemah. Disisi lain, perguruan tinggi di negara lain semakin meningkatkan kualitas penelitian dan publikasinya. Agar bisa bersaing dalam era globalisasi, sangat dituntut kesiapan dan peran aktif perguruan tinggi Indonesia, untuk memenuhi standar internasional dalam meningkatkan mutu penelitian dan kualitas sumber daya yang dimiliki.

Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yapi Bone disingkat STIP YAPI BONE merupakan kampus yang bergerak dalam bidang pertanian dan perikanan, berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing dengan mendorong memposisikan diri sebagai World Class University agar mampu menghadapi persaingan global dengan membenahi diri dengan berbagai daya dukung untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tantangan globalisasi, otonomi institusi, dan tuntutan berkualitas dengan standar internasional tersebut menghasilkan paradigma baru pada pengembangan pendidikan tinggi yang telah dikemas dalam dokumen Higher Education Long Term Strategy (HELTS). Kebijakan pengembangan pendidikan tinggi dirumuskan dengan strategi utama untuk meningkatkan daya saing bangsa, otonomi institusi dan kesehatan organisasi sebagai pengembangan pendidikan tinggi yang diamanatkan pada Undang-Undang Sisdiknas N0. 20 tahun 2003.

Adanya dinamika perubahan lingkungan strategis yang tercermin dalam kondisi umum dan kondisi obyektif, telah mendorong perlunya perubahan dan penyesuaian landasan penyelenggaraan manajemen pendidikan di perguruan tinggi dari pendekatan yang sifatnya sentralistik menuju pendekatan yang lebih disentralistik, dan demokratis. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua STIP YAPI Bone Nomor : 002/ STIP/ SK/ V/ 2016 tentang Kepengurusan LPPM STIP YAPI Bone, hal ini diyakini akan lebih efektif guna meningkatkan peran Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian YAPI Bone (STIP YAPI Bone) yang lebih responsif dalam perbaikan mutu dan kualitas akademik serta pelayanan umum kepada masyarakat. Dengan demikian fungsi dan peran STIP YAPI Bone sebagai penyelenggara dan pelayanan umum di bidang kependidikan dan kemasyarakatan dituntut untuk semakin professional sebagai lembaga yang mencetak tenaga pertanian dan perikanan. Untuk dapat mewujudkan sistem penyelengaraan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian YAPI Bone (STIP YAPI Bone) yang lebih otonom sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan rencana strategis sesuai dengan tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian YAPI Bone.

Sejalan dengan hal diatas maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai lembaga pendukung STIP YAPI Bone, memiliki posisi strategis dalam membangun citra positif masyarakat terhadap keberadaan dan peran STIP YAPI Bone dalam pembangunan pendidikan bangsa. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai bagian integral mampu mengembangkan, memperluas, dan meningkatkan mutu Penelitian Pengabdian kepada masyarakat dalam upaya menetapkan dan menyempurnakan kegiatan pengembangan dan pembelajaran masyarakat (Renstra STIP YAPI Bone 2016-2020). STIP YAPI Bone dikembangkan dan diselenggarakan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, dan pemekaran seni. Isi dan proses program-program pendidikan diselaraskan perkembangan ilmu, teknologi dan seni mutahir, agar sejajar dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.

Perubahan paradigma pengembangan pendidikan tinggi, disusul dengan berbagai tantangan globalisasi dan suasana pasar bebas serta tuntutan perkembangan dari internal STIP YAPI BONE, memicu penataan ulang dan perumusan kembali rencana strategis penelitian, agar dapat menghasilkan penelitian yang utuh, komprehensif, strategis, terukur dan kondusif. Untuk mengemban amanah sebagai  Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian dalam mengembangkan pendidikan Sarjana Strata S1 dalam bidang Agribisnis Pertanian, Agrobisnis Perikanan dan Agroteknologi. Sehingga mendorong lembaga ini memposisikan diri mendampingi masyarakat. STIP YAPI BONE senantiasa berkiprah dan membantu masyarakat dengan mendasarkan aktivitas pada hasil-hasil penelitian, kajian-kajian dan studi-studi yang berkualitas dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan sejalan dengan program pemerintah dalam sistem SIMLITABMAS yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dalam Pusat bidang pendidikan yaitu riset dan inovasi yang menjawab tantangan permasalahan pertanian dan perikanan di Indonesia.

Penyusunan Rencana Startegi Penelitian (RSP) Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yapi Bone 2022-2026 yang dibuat oleh Tim Kepengurusan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIP YAPI BONE yang dilantik oleh Ketua Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yapi Bone yaitu Dr. Ir. Besse Dahliana M.P dimana berdasarkan keluarnya Surat Keputusan NO. 073/STIP/SK/III/2020 yaitu Pembentukan Pengurus LPPM STIP YAPI BONE yang diketuai oleh Syainullah Wahana, S.Pi., M.Si. Olehnya mengemukakan bahwa RSP ini dilakukan secara bertahap, akomodatif dan sistematis untuk menentukan arah penelitian unggulan lima tahun kedepan. RSP 2022-2026 ini disusun berdasarkan perkembangan dan dinamika penelitian dan menjawab pertanyaan -- pertanyaan dosen peneliti kami, kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi Rencana Induk Penelitian Nasional (RIRN). Roadmap penelitian disusun dan diharapkan menjadi basis peningkatan mutu dan atmosfir akademik yang kondusif.

Tujuan RSP Mewujudkan LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yapi Bone sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan manusia berilmu alamiah, beramal ilmiah, dan berakhlakul karimah serta berdaya saing yang tinggi. Rencana strategis penelitian STIP YAPI BONE disusun dan dirancang dengan tujuan untuk mewujudkan Sekolah Tinggi sebagai perguruan tinggi yang berkelas internasional dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian yang mampu menjadi dasar bagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. RSP ini diharapkan dapat memberi arah terhadap penelitian, baik penelitian individual/mandiri atau penelitian kolektif/institusi yang melibatkan antar disiplin serta mensinergikan penelitian-penelitian di bidang pertanian dan perikanan kelautan Indonesia agar terjadi relevansi dan kesinambungan dari waktu ke waktu. RSP nantinya dikembangkan untuk memotivasi kegiatan penelitian yang memiliki nilai keunggulan sebagai dasar pembentukan dan pengembangan payung riset prospektif dari masing-masing rumpun ilmu dan 3 program studi yang sudah ada yaitu Agribisnis Pertanian, Agrobisnis Perikanan dan Agroteknologi yang dimiliki oleh sumber daya STIP YAPI BONE dalam mengembangkan dan mengantisipasi kebutuhan stakeholders. Hasilnya dapat digunakan untuk mendukung agenda STIP YAPI BONE dalam rangka menuju World Class University. Program penelitian unggulan juga dikembangkan untuk membentuk ilmuwan yang siap berkreasi dan berinovasi dalam rangka menghasilkan produk IPTEKS maupun jasa pendidikan dan non kependidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun