Kini Indonesia seperti sedang labil, macam abege yang baru diputus cinta atau wanita yang sedang PMS. Bisa jadi itu dikarenakan bencana yang terus melanda Negeri sampai keadaan ekonomi yang terus memburuk. Ditambah lagi 'pembangkangan' beberapa daerah dengan melakukan karantina wilayah sendiri tanpa izin dahulu ke Pemerintah Pusat. Masing-masing daerah memiliki kebijakan; sungguh tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Dalam Pasal 1 angka (11) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. PSBB ini berkaitan dengan darurat kesehatan yang diatur dalam UU ini juga.
Bersandar hal tersebut, salah satu alat negara, yaitu Kepolisian Republik Indonesia membuat gebrakan yaitu akan memidanakan kepada orang yang 'bandel' tidak mematuhi himbauan pemerintah untuk #tetapdirumah. Polisi akan menerapkan beberapa Pasal, yaitu Pasal 212, 216 dan Pasal 218 KUHP serta Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tepatkah demikian?
Pasal dalam KUHP
Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP yang disebutkann diatas adalah tergolong dalam Bab Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Dalam Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jelas tertulis dalam ketentuan tersebut, harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan kepada pejabat yang sedang menjalankan tugas dari orang yang sedang diperingatkan. Apabila tidak ada dua hal demikian, maka secara otomatis ketentuan Pasal tersebut tidak dapat diterapkan oleh Kepolisian.
Dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang  dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,  atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk  mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja  mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan  ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,  diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana  denda paling banyak sembilan ribu rupiah.