Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hipnoforensik sebagai Terobosan dalam Pola Penanganan Pidana Korupsi

31 Oktober 2018   10:20 Diperbarui: 31 Oktober 2018   11:33 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                                                    

Korupsi sebagai tindak pidana extra ordinary crime setiap hari selalu mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah semakin 'liar' namun lebih rapih dilakukan oleh pelakunya. Liar artinya menjangkiti seluruh elemen negeri ini dan rapi karena semakin sulit perkara diusut karena berbagai keterbatasan aturan-aturan.

Pemberantasan tindak pidana korupsi memang harus dilakukan upaya-upaya dan penanganan yang lebih ekstra dibandingkan penanganan pada tindak pidana biasa. Beberapa hal dikemukakan oleh penulis, yang perlu menjadi perhatian serta kajian dalam memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam banyak literatur pidana, sulit dalam menerapkan sebuah tindakan intrepretasi perluasan, sehingga kepastian yang diharapkan hadir pada pidana khususnya pidana formil menjadi bias. Namun, bukan berarti pidana anti dengan terobosan sehingga pidana hanya akan diterapkan secara stricta. Dalam penerapan pidana, masih diizinkan untuk dilakukan inovasi dalam pembuktiannya.

Sebagai pintu gerbang proses pidana penyidikan memerlukan sebuah upaya terobosan dalam penerapannya. Penyidikan dalam tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi seringkali menemui 'tembok tebal'. Oleh karena itu, suatu rule-breaking dalam penyidikan khususnya penyidikan dalam tindak pidana korupsi dianggap amat perlu. Salah satu terobosan yang dapat diterapkan adalah dengan memasukkan hipnotis dalam tahapan penyidikan.

Penggunaan teknik hipnotis digunakan untuk menggali informasi yang disembunyikan oleh tersangka. Penyidikan dengan langkah hipnotis ini dilakukan kepada tersangka yang memberikan keterangan secara berbelit-belit atau kepada saksi yang diundang KPK yang mana saksi tersebut dinilai menjadi saksi kunci. Dengan demikian diharapkan kesulitan dalam penyidikan dapat sedikit demi sedikit terpecahkan.

hipnoterapi-saya.blogspot.com
hipnoterapi-saya.blogspot.com
                                                                                                                               

Teknik Hipnotis dalam Penyidikan, Mungkinkah diterapkan?

Hipnotis adalah kegiatan oleh seseorang yang melakukan proses hipnosis (memberikan sugesti) terhadap subjek. Dalam arti lain, hipnotis adalah membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan hipnosis. Sedangkan hipnosis forensik (hipnoforensik) adalah salah satu cabang ilmu hipnosis yang fokus pada penggalian data/memori (memory retrieval) dipikiran bawah sadar subjek. Metode hipnosis tersebut menggali keterangan maupun pengakuan yang sulit dilakukan pada saat otak yang diperiksa dalam keadaan sadar dengan gelombang otak pada posisi beta.

Frekwensi gelombang otak manusia setiap saat berbeda tergantung pada kondisinya, gelombang beta berada diantara 12-25 Hz dimana ini adalah kondisi terjaga, sedangkan gelombang alfa berada pada 8-12 Hz yang merupakan kondisi relaksasi, kemudian gelombang tetha berada pada 4-8 Hz dimana seseorang sedang berada pada kondisi relaksasi yang sangat dalam.

Sejarah hipnoforensik bermula pada tahun 1845 di Perancis. Seorang pemilik toko yang mengalami perampokan dalam memberikan keterangan menggunakan teknik hipnoforensik. Sehingga dengan jelas dapat menceritakan kronologi perampokan tersebut, yang membuat polisi dapat mengungkap kasus dengan cepat.

Hipnoforensik dalam penyidikan dapat menjadi sebuah rule breaking dari kebuntuan teknik interogasi yang selama ini ada, dikenal, dan diajarkan kepada para penyidik ketika di akademi kepolisian maupun diklat teknis lainnya. Akan tetapi jangan sampai dilupakan bahwa dalam melakukan improvisasi pada penyidikan tidak boleh melupakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana ditekankan oleh hukum progresif atau dalam wacana yang lebih popular, jangan sampai melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian model penyidikan yang disarankan adalah yang memungkinkan adanya improvisasi, penggunaan ilmu pengetahuan yang mendukung proses (scientific investigation), serta penghargaan terhadap HAM tersangka.

Jadi beberapa hal yang sepatutnya menjadi bahan perhatian dan kajian adalah sisi internal lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri, sisi eksternal yang mendampingi plus memperkuat aturan serta integralisasi antar lembaga, dan upaya-upaya terobosan dan akselerasi percepatan pemberantasan korupsi demi pemberantasan untuk kini dan nanti.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun