Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hipnoforensik sebagai Terobosan dalam Pola Penanganan Pidana Korupsi

31 Oktober 2018   10:20 Diperbarui: 31 Oktober 2018   11:33 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hipnoterapi-saya.blogspot.com

Hipnoforensik dalam penyidikan dapat menjadi sebuah rule breaking dari kebuntuan teknik interogasi yang selama ini ada, dikenal, dan diajarkan kepada para penyidik ketika di akademi kepolisian maupun diklat teknis lainnya. Akan tetapi jangan sampai dilupakan bahwa dalam melakukan improvisasi pada penyidikan tidak boleh melupakan nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana ditekankan oleh hukum progresif atau dalam wacana yang lebih popular, jangan sampai melanggar hak asasi manusia. Dengan demikian model penyidikan yang disarankan adalah yang memungkinkan adanya improvisasi, penggunaan ilmu pengetahuan yang mendukung proses (scientific investigation), serta penghargaan terhadap HAM tersangka.

Jadi beberapa hal yang sepatutnya menjadi bahan perhatian dan kajian adalah sisi internal lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri, sisi eksternal yang mendampingi plus memperkuat aturan serta integralisasi antar lembaga, dan upaya-upaya terobosan dan akselerasi percepatan pemberantasan korupsi demi pemberantasan untuk kini dan nanti.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun