Mohon tunggu...
Akhmad Syaikhu
Akhmad Syaikhu Mohon Tunggu... Administrasi - Kuli Dunia

"Semakin bertambah ilmuku, semakin aku tahu akan kebodohanku"

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mengimplementasikan Nawacita dalam Industri Hulu Migas

2 September 2016   20:18 Diperbarui: 3 September 2016   12:36 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi-JK sumber: kompas.com

Industri migas secara umum dikualifikasi menjadi lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran (EP2TP). Lima kegiatan pokok atau kegiatan usaha inti (core business) ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi. Sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Saat ini Indonesia memproduksi sekitar 800.000 barel per hari. Bandingkan dengan dua negara pemilik cadangan minyak terbesar di dunia yaitu Venezuela  yang memproduksi 2,73 juta barel per hari, dan Arab Saudi memproduksi sekitar 11,53 juta barel per hari. Apabila tingkat produksi masing-masing negara dibandingkan dengan cadangan minyak masing-masing negara, maka akan terlihat bahwa laju pengurasan minyak di Indonesia jauh lebih tinggi dari negara-negara pemilik cadangan paling besar di dunia. Dengan asumsi tingkat produksi berada pada kisaran saat ini dan tidak ada penemuan cadangan minyak baru, cadangan minyak Indonesia diperkirakan akan habis  sekitar 11 tahun ke depan.

Oleh karena itu, Indonesia memerlukan sebuah rule break yang mampu menggenjot industri hulu migas sehingga kebutuhan migas rakyat Indonesia mampu diimbangi dengan ketersediaan migas Indonesia.

Masalahnya, eksplorasi bukan pekerjaan mudah dan murah. Upaya ini butuh teknologi tinggi dan biaya mahal. Kehadiran investor menjadi kebutuhan tak terelakkan dari situasi ini.

Agar investor menjadi tertarik untuk menginvestasikan ke Indonesia, harus tercipta sebuah iklim investasi yang baik. Iklim investasi yang baik adalah iklim yang mendorong seseorang melakukan investasi dengan biaya dan risiko serendah mungkin di satu sisi dan bisa menghasilkan  keuntungan  jangka  panjang setinggi mungkin.

Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa, “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.”

sumber: kompas.com
sumber: kompas.com
Pra Investasi

Jika investasi diibaratkan sebuah air, maka tahapan pra investasi adalah sebuah wadah/tempat. Wadah atau tempat yang menaungi air tersebut harus yang kuat, kokoh dan yang pasti bersih. Oleh karena itu, hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan ini adalah aturan hukum (termasuk politik), infrastruktur dan Sumber Daya Manusia.

Masalah aturan hukum yang seringkali menimbulkan polemik adalah perihal aturan perizinan. Perizinan selalu menjadi momok bagi para pengusaha. Hampir sekitar 300 izin harus diurus oleh para pelaku usaha. Mulai dari berbelit-belit dalam administrasi hingga lamanya waktu pengurusan perizinan kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha.

Jokowi-JK sumber: kompas.com
Jokowi-JK sumber: kompas.com
Sebagaimana poin tujuh dalam Nawacita, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, yang diimplementasikan dengan paket kebijakan ekonomi jilid VII, yaitu terdapat kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.

Dan kini, Pemerintah telah berusaha dengan memangkas jumlah izin pengusahaan migas bahkan hingga seperempatnya. Pemerintah juga menjamin kini cukup tujuh hari untuk mengurus perizinan di Indonesia karena tak lebih dari 70 izin yang perlu diurus. Dan, kabar terbarunya Pemerintah akan merevisi pembahasan revisi PP No.79 Tahun 2010 yang mana akan memangkas biaya pajak sehingga investor akan menjadi semakin mudah dan efisien dalam melakukan investasi.

Simpulannya, ada dua hal besar yang diperhatikan dalam hal aturan, mencakup kejelasan perizinan (one gate Permittion/Perizinan satu pintu) serta memendekan waktu perizinan (kejelasan waktu).

Luhut B.P sumber: kompas.com
Luhut B.P sumber: kompas.com
Selain aturan, hal yang menjadi concern adalah kondisi perpolitikan negara. Kondisi politik Indonesia harus dalam keadaan stabil dan terjaga, sehingga meyakinkan para investor dalam menanamkan uangnya di Indonesia. Politik mencakup kebijakan-kebijakan, kurs mata uang serta hal-hal tentang yang berkaitan dengan kondisi negara secara umum. Perpolitikan yang baik mampu mencegah aturan yang bertumpang tindih serta menciptakan good governance yang baik.

Sebagaimana teori usaha, semakin mudah akses serta tersedianya infrastruktur yang baik, akan memangkas biaya sehingga akan membuat keuntungan yang lebih bagi pelaku usaha (investor). Infrastruktur yang dimaksudkan adalah infrastruktur yang memberikan output bagi usaha hulu migas. Seperti kemudahan dalam infratsruktur transportasi yang adapat memangkas biaya ekplorasi migas.

Sedangkan sumber daya manusia dimaksudkan untuk memaksimalkan potensi anak dalam negeri yang kedepannya dijadikan tumpuan negara untuk menguasai investasi dalam negeri sehingga tidak terpengaruh terhadap investasi asing, sebagaimana amanat UUD 1945; kekayaan alam adalah untuk negeri.

Sebagaimana salah satu poin dalam nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera"

Investasi

Iklim yang sudah baik dalam investasi harus perlu dipertahankan sedangkan yang buruk, untuk diperbaiki. Oleh karena itu, pada tahapan ini, ketika roda investasi sudah bergulir, monitoring terhadap penjagaan iklim amat diperlukan.

Seperti yang diketahui, bangsa Indonesia amat lemah dalam hal yang monitoring. Kebanyakan hanya fokus mengenai aturan namun melupakan pemantauan terhadap aturan yang dibuat.

Pemerintah sebagai pemegang sentral industri hulu migas, harus selalu memonitoring dan senantiasa memantau pelaksanaan di lapangan, agar apa yang diharapkan berjalan sesuai dengan kenyataan (law in booksama denganlaw in action) dan menciptakan hal yang ideal.

sumber: kompas.com
sumber: kompas.com
Kajian monitoringnya berkaitan dengan dampak-dampak setiap kebijakan yang dibuat, yaitu dampak secara filosofi dan dampak sosiologis. Dampak filosofi adalah dampak kemnfaatan yang diberikan sedangkan dampak sosiologis adalah dampak terhadap masyarakat sekitar.

Jangan sampai membangun iklim yang baik namun melupakan kemanfaatan yang diberikan serta mengabaikan kehidupan masyarakat, terutama yang hidup di sekitar industri migas. Disinilah peran serta implementasi nawacita diperlukan agar cita-cita yang dicanangkan, Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya dapat terealisir.

Salam.

Sumber Bacaan:

bisniskeuangan.kompas.com
hukumonline.com
nasional.kompas.com

Akun

Twitter: https://twitter.com/Syaikhu4
Facebook : https://www.facebook.com/akhmad.syaikhu.58

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun