Artikel ini bermaksud mengomentari atas artikel “Prabowo Subianto Juga Warga Negara Yordania, Habibie Warga Negara Jerman, Lantas Apa yang Salah dengan Archandra?.” Sebuah tulisan yang mengomentari nyinyirnya warga Indonesia atas status kewarganegaraan Archanda Tahar. Sang penulis, Pedang Keadilan, tampaknya ingin mengajak berpikir lurus tanpa harus nyinyir, meski dalam diksi yang digunakan dalam artikel tersebut, sang penulis memakai kata-kata yang cenderung juga nyinyir.
Dalam simpulannya, penulis menggoreskan kata “Sudahlah, boss. Berhenti sok nyinyir dan merasa sok paling bijak. Intinya mayoritas rakyat di negeri ini tak perduli mau ia warga negara Pluto kek, warga negara Neptunus kek, warga negara antah berantah kek, yang rakyat peduli adalah bagaimana perekonomian di negeri ini segera berangsur-angsur membaik. That's it. Paham?”
Alasan Mengapa Arcandra
Dalam artikel tersebut, penulis membandingkan mengapa Habibie dan Prabowo yang juga memiliki warga negara selain Indonesia tidak di nyinyiri
Tampaknya penulis artikel “Prabowo Subianto Juga Warga Negara Yordania, Habibie Warga Negara Jerman, lantas Apa yang Salah dengan Archandra?” belum membaca secara lengkap, kewarganegaraan yang dimiliki kedua tokoh tersebut.
Kedua tokoh tersebut mempunyai kewarganegaraan kehormatan. Dimana Prabowo adalah warga negara kehormatan Yordania dan Habibie adalah warga negara kehormatan Jerman. Warga Negara Kehormatan adalah sebuah gelar kehormatan dan bukan merupakan status kewarganegaraan dalam arti sebenarnya.
Warga Negara Kehormatan atau Honorary Citizenship adalah sebuah gelar kehormatan yang diberikan sebuah negara kepada warga negara lain yang dianggap memberikan sumbangsih besar dalam bidang apapun kepada negara tersebut atau dunia dan dengan gelar ini sang penerima gelar diperbolehkan menetap di negara tersebut dengan mempertahankan kewarganegaraan asal tanpa batas waktu dan tanpa harus memiliki visa seolah seorang warga negara namun tanpa kewajiban warga negara misalnya membayar pajak penghasilan tahunan.
Gelar ini hanya berlaku selama si penerima tinggal di negara pemberi dan ketika yang bersangkutan meninggalkan negara tersebut maka dia menggunakan paspor terbitan negara asal. Dengan demikian pemberian gelar Warga Negara Kehormatan tidak sama dengan naturalisasi atau proses mengganti kewarganegaraan.
Selain kedua tokoh tersebut ada pula Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY yang pada tanggal 23 Juni 2012 mendapat gelar Warga Kehormatan Kota Quito dari Presiden Ekuador Rafael Correa Delgado di Istana Carondelet, Ekuador, dan secara simbolis SBY juga menerima "kunci" kota Quioto dan pin burung perak yang merupakan simbol Kota Quito. Tentu kita tidak akan mengatakan SBY adalah Warga Negara Ekuador dan dengan demikian berhenti menjadi Presiden Indonesia sejak 26 Februari 2012 bukan?
Dan mengapa Arcandra diributkan? Karena statusnya adalah menteri. Sebagaimana syarat menteri adalah berwarganegara Indonesia. Boleh dikata, apabila benar terbukti Arcandara pernah menjadi warga negara Amerika, mau tak mau Jokowi harus membatalkan status menteri Arcandra. Apabila Jokowi berkelit dan bahkan membuat aturan pengecualian, maka Jokowi dapat dikatakan melakukan tindakan melanggar undang-undang.
Dan menyikapi simpulan penulis, entah mayoritas rakyat mana yang mau dipimpin oleh orang asing apalagi berkaitan dengan bidang yang notabenenya untuk kemakmuran negeri. Apakah rakyat rela memberikan pos tersebut kepada orang yang menyelingkuhi ibu peritiwi?