Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah yang Bertugas Mengelola Haji dan Umrah Terpisah dari Kemenag

22 Oktober 2024   12:59 Diperbarui: 22 Oktober 2024   13:07 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daniel Azhar wakil Badan Haji dan Umrah (Kompas

Pembentukan Badan Haji dan Umrah Setara Kementerian di Era Prabowo: Percepatan dan Perbaikan Pengelolaan Ibadah (Ahmad Syaihu)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan langkah besar dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah dengan membentuk badan baru yang setara dengan kementerian. Langkah ini merupakan realisasi dari wacana lama tentang pentingnya pemisahan pengelolaan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Badan baru ini diharapkan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan dua ibadah tersebut, yang selama ini dinilai memiliki banyak permasalahan.

Selama ini, urusan haji dan umrah berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. Namun, kehadiran badan baru setingkat kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan haji dan umrah. Badan ini akan dipimpin oleh Gus Irfan Yusuf, cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari, dengan dua wakil kepala, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Alfriansyah Noor.

Pembentukan Badan Haji dan Umrah Setara Kementerian di Era Prabowo: Percepatan dan Perbaikan Pengelolaan Ibadah

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan langkah besar dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah dengan membentuk badan baru yang setara dengan kementerian. Langkah ini merupakan realisasi dari wacana lama tentang pentingnya pemisahan pengelolaan haji dan umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Badan baru ini diharapkan membawa perubahan yang signifikan dalam pengelolaan dua ibadah tersebut, yang selama ini dinilai memiliki banyak permasalahan.

Selama ini, urusan haji dan umrah berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag. Namun, kehadiran badan baru setingkat kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan haji dan umrah. Badan ini akan dipimpin oleh Gus Irfan Yusuf, cucu dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari, dengan dua wakil kepala, yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan Alfriansyah Noor.

Irfan Yusuf Hasyim adalah cucu KH. Hasyim Asy'ary dilantik sebagai Kepala Badan Haji dan Umrah (NTv.news.com)
Irfan Yusuf Hasyim adalah cucu KH. Hasyim Asy'ary dilantik sebagai Kepala Badan Haji dan Umrah (NTv.news.com)

Alasan Dibentuknya Badan Haji dan Umrah Baru

Wacana pemisahan pengelolaan haji dan umrah dari Kemenag bukanlah hal baru. Sebelum wacana ini menjadi kenyataan, banyak pihak, termasuk DPR, DPD, dan para pengamat, sudah menyuarakan kebutuhan akan reformasi dalam pengelolaan ibadah ini. Hal ini dikarenakan berbagai masalah yang terus muncul dalam pelaksanaan haji dan umrah, mulai dari keterbatasan kuota, biaya yang meningkat, hingga keluhan terkait pelayanan yang dirasakan para jamaah.

Pada periode 2019-2024, DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji, meskipun hasilnya dinilai kurang memuaskan. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah lemahnya peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan keuangan haji, yang seharusnya bisa lebih dioptimalkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun