Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah yang Bertugas Mengelola Haji dan Umrah Terpisah dari Kemenag

22 Oktober 2024   12:59 Diperbarui: 22 Oktober 2024   13:07 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembentukan badan haji dan umrah ini juga didorong oleh pengamat seperti Ade Marfuddin, yang menyatakan bahwa pengelolaan haji oleh Kemenag sering kali menyisakan masalah setiap tahun. Ade menyebutkan, dengan adanya badan independen yang khusus menangani haji dan umrah, permasalahan yang selama ini muncul bisa diatasi dengan lebih baik dan profesional.

Menurut Ade, badan ini sebaiknya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, seperti halnya BPKH. Dengan demikian, badan ini bisa bekerja secara lebih independen dan tidak terikat dengan birokrasi kementerian yang cenderung lambat. Bahkan, Ade mengusulkan agar BPKH dilebur ke dalam badan baru ini, sehingga pengelolaan keuangan dan tata laksana haji bisa berada di bawah satu atap.

Daniel Azhar wakil Badan Haji dan Umrah (Kompas
Daniel Azhar wakil Badan Haji dan Umrah (Kompas

Pengelolaan Haji yang Berorientasi pada Perbaikan

Langkah Presiden Prabowo dalam membentuk badan setingkat kementerian ini sejalan dengan keinginan banyak pihak untuk memperbaiki pengelolaan haji dan umrah. Pembentukan badan ini diharapkan bisa menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Arab Saudi yang memiliki Kementerian Haji dan Umrah sendiri.

Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H Firman M Nur, menyambut baik pembentukan badan ini. Menurutnya, dengan adanya badan atau kementerian khusus yang mengurusi haji dan umrah, Pemerintah Indonesia bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lebih baik dengan Arab Saudi. Hal ini penting karena Arab Saudi memiliki Kementerian Haji dan Umrah sejak tahun 1956, sehingga posisi pejabat di Indonesia yang mengurusi haji dan umrah bisa setara dengan pejabat Arab Saudi.

Firman juga menekankan bahwa pembentukan badan atau kementerian ini akan mempermudah proses diplomasi dan negosiasi dengan Arab Saudi. Selama ini, banyak masalah terkait pengelolaan haji yang dihadapi oleh Indonesia karena kurang optimalnya peran pemerintah dalam bernegosiasi dengan pihak Saudi. Dengan adanya badan setingkat kementerian, diharapkan proses ini bisa berjalan lebih lancar dan menguntungkan bagi jamaah Indonesia.

Manfaat Ekonomi dan Tata Kelola Dana Haji

Salah satu manfaat yang diharapkan dari pembentukan badan haji dan umrah ini adalah perbaikan dalam pengelolaan dana haji yang selama ini dikelola oleh BPKH. Wakil Sekretaris Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Khariri Makmun, menilai bahwa dana yang dikelola oleh BPKH sudah sangat besar, mencapai Rp156 triliun. Dana ini bisa lebih dioptimalkan jika pengelolaannya berada di bawah kementerian atau badan yang khusus mengurusi haji dan umrah.

Menurut Khariri, jika dana tersebut dikelola dengan baik, maka pelayanan kepada jamaah bisa meningkat, dan pengelolaan ibadah haji bisa berjalan lebih efisien. Selain itu, badan baru ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana haji, sehingga tidak ada lagi keraguan di masyarakat terkait penggunaannya.

Ade Marfuddin juga menyebut bahwa Indonesia bisa meniru konsep Lembaga Tabung Haji di Malaysia, di mana lembaga tersebut tidak hanya mengelola dana haji, tetapi juga menjadi operator penyelenggara haji. Hal ini membuat pengelolaan haji di Malaysia lebih terpusat dan efisien, serta mengurangi potensi masalah yang muncul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun