Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Lengkap CPNS 2024: Formasi, Syarat, Jenis Tes, dan Nilai Ambang Batas

31 Agustus 2024   17:08 Diperbarui: 31 Agustus 2024   17:10 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi CPNS (UMSU)

Seleksi CPNS 2024 masih menjadi idola bagi para pencari kerja, padahal banyak ketentuan yang harus dilalui namun semangat mengejar NIP mengalahkan segalanya (Ahmad Syaihu)

Perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kembali digelar dengan jumlah pelamar mencapai angka fantastis, yaitu 1.023.825 orang yang telah memilih instansi impian mereka.

Dari jumlah tersebut, 212.565 pelamar telah menyelesaikan proses pendaftaran. Data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 28 Agustus 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 72.290 pelamar telah terverifikasi memenuhi syarat (MS) dari masing-masing instansi.

Bagi para pelamar yang dinyatakan lolos pada tahap administrasi, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Proses seleksi CPNS 2024 ini diatur oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas dan berada di peringkat terbaik sesuai formasi jabatan yang dilamar.

Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai tahapan seleksi, ambang batas, syarat, serta tips untuk meningkatkan peluang lolos seleksi CPNS 2024.

Tahapan Seleksi CPNS 2024:

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Pendaftaran CPNS: Dilakukan mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024. Pelamar diharuskan mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Seleksi Administrasi: Berlangsung dari 20 Agustus hingga 13 September 2024. Pada tahap ini, dokumen pelamar akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan syarat yang ditetapkan.

2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Pengumuman dilakukan antara 14 hingga 17 September 2024.

3. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: Pelamar yang merasa terdapat kesalahan dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan mulai 18 hingga 22 September 2024.

4. Jawaban Sanggahan dan Pengumuman Pasca Sanggahan: Jawaban atas sanggahan diberikan antara 18 hingga 22 September 2024, dan hasilnya diumumkan antara 21 hingga 27 September 2024.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

6. Penarikan Data Final SKD: Dilakukan antara 29 September hingga 1 Oktober 2024.
7. Penjadwalan SKD: Jadwal pelaksanaan SKD ditetapkan antara 2 hingga 8 Oktober 2024.
8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD: Pengumuman dilakukan antara 9 hingga 15 Oktober 2024.
9. Pelaksanaan SKD: Tes SKD berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.
10. Pengolahan Nilai SKD: Proses pengolahan nilai berlangsung antara 23 Oktober hingga 16 November 2024.
11. Pengumuman Hasil SKD: Hasil SKD diumumkan antara 17 hingga 19 November 2024.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

12. Pelaksanaan SKB Non-CAT (Computer Assisted Test): Dilakukan dari 20 November hingga 17 Desember 2024.
13. Pemetaan Lokasi SKB dengan CAT: Proses pemetaan berlangsung antara 20 hingga 22 November 2024.
14. Pemilihan Lokasi SKB oleh Peserta: Pelamar memilih lokasi SKB CAT antara 23 hingga 25 November 2024.
15. Penarikan Data Final SKB: Dilakukan dari 26 hingga 28 November 2024.
16. Penjadwalan SKB dengan CAT: Jadwal SKB CAT ditetapkan antara 29 November hingga 3 Desember 2024.
17. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB dengan CAT: Pengumuman dilakukan antara 4 hingga 8 Desember 2024.
18. Pelaksanaan SKB: SKB berlangsung dari 9 hingga 20 Desember 2024.
19. Integrasi Nilai SKD dan SKB: Proses integrasi nilai dilakukan antara 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
10. Pengumuman Hasil Final CPNS: Hasil akhir CPNS diumumkan antara 5 hingga 12 Januari 2025.
21. Masa Sanggah Hasil CPNS: Pelamar dapat mengajukan sanggahan dari 13 hingga 15 Januari 2025.
22. Jawaban Sanggahan dan Pengolahan Seleksi Hasil Sanggahan: Jawaban diberikan antara 13 hingga 19 Januari 2025, dan pengolahan seleksi hasil sanggahan dilakukan dari 15 hingga 20 Januari 2025.
23. Pengumuman Pasca Sanggahan Hasil CPNS: Pengumuman pasca sanggahan dilakukan antara 16 hingga 22 Januari 2025.
24. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: Proses pengisian dilakukan dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
25. Usul Penetapan NIP CPNS: Penetapan NIP dilakukan antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Ambang Batas SKD CPNS 2024:

Untuk lolos ke tahap SKB, peserta SKD harus memenuhi dua syarat utama:

1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Ambang Batas): Setiap formasi jabatan memiliki nilai minimal yang harus dicapai pada setiap komponen SKD.

2. Masuk Peringkat Terbaik: Peserta harus berada dalam peringkat terbaik sebanyak tiga kali jumlah formasi yang dilamar.

Rincian Nilai Ambang Batas:

Ilustrasi CPNS (UMSU)
Ilustrasi CPNS (UMSU)

1. Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 80 poin.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 166 poin.

2. Formasi dengan Pujian/Cumlaude dan Diaspora:
Nilai Kumulatif SKD: Minimal 311 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 85 poin.

3. Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:
Nilai Kumulatif SKD: Minimal 286 poin.
Tes Intelegensia Umum (TIU): Minimal 60 poin.

Contoh penerapan ambang batas: Seorang pelamar yang melamar pada formasi Analis Kerja Sama Luar Negeri dengan 5 kebutuhan harus masuk dalam peringkat 15 terbaik (5 formasi x 3) pada formasi tersebut untuk dinyatakan lolos SKD.

Komponen Tes SKD:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):
Fokus pada pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahasa Indonesia.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU):
Meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal mencakup analogi, silogisme, analitis, berhitung sederhana, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan analisis gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
Mengukur kemampuan dalam pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.

Jumlah Soal dan Pembobotan:

TWK:
Jumlah Soal: 30
Pembobotan: Jawaban benar = 5 poin; salah atau tidak menjawab = 0 poin.
TIU:
Jumlah Soal: 35
Pembobotan: Jawaban benar = 5 poin; salah atau tidak menjawab = 0 poin.
TKP:
Jumlah Soal: 45
Pembobotan: Skala penilaian 1-5 per soal; tidak menjawab = 0 poin.
Nilai Tertinggi SKD:

Nilai Kumulatif Maksimal: 550 poin.
TWK: 150 poin.
TIU: 175 poin.
TKP: 225 poin.

Wasana Kata

Menjadi abdi negara lewat CPNS masih merupakan pilihan dari sebagian besar pelamar pekerjaan di Indonesia. ASN (PNS dan PPPK) memiliki reputasi, kebanggaan dan masa depan yang cerah dan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pegawai di Indonesia, maka saat seleksi CPNS banyak orang berlomba memenangkan persaingan untuk bisa diterima sebagai PNS maupun PPPK

Semoga informasi ini bermanfaat bagi pencari kerja atau pelamar CPNS 2024.

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun