Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Istana Tegas Ikuti Keputusan MK Soal Pilkada 2024

23 Agustus 2024   19:27 Diperbarui: 23 Agustus 2024   19:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah dan DPR Sepakat Ikuti Putusan MK Soal Batas Usia Cagub di Pilkada 2024 yang Kontroversial (Ahmad Syaihu)

Polemik terkait aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berbeda dengan keputusan sebelumnya. Pemerintah, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menyatakan akan tetap mengikuti putusan MK sebagai acuan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Hasan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menegaskan bahwa posisi pemerintah sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh MK.

Polemik ini bermula dari revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dilakukan oleh DPR RI. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024, menolak untuk menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa usia minimum calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sebaliknya, DPR memilih untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini menimbulkan kontroversi, terutama dalam konteks pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang digadang-gadang akan maju di Pilkada 2024.

Jika aturan MK yang digunakan, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan oleh KPU pada 22 September 2024. Namun, jika aturan MA yang digunakan, Kaesang masih bisa maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024.

Menggunakan Keputusan MK bila Revisi UU Pilkada Tidak Disyahkan

Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemerintah berada dalam posisi untuk mengikuti aturan yang berlaku. Selama belum ada aturan baru yang disahkan oleh DPR, pemerintah akan menjalankan aturan yang ada, yaitu putusan MK. Hasan juga menambahkan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada, maka DPR juga akan mengikuti aturan terakhir yang ada, yakni putusan MK. Sikap ini menunjukkan kesamaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Namun, keputusan DPR untuk menunda pengesahan revisi UU Pilkada hingga 27 Agustus 2024 menimbulkan ketidakpastian. Sebelumnya, Hasan Nasbi juga sempat menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh pembuat undang-undang, yaitu DPR RI. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi tentang sikap pemerintah jika DPR tetap tidak mengesahkan revisi UU Pilkada dan memilih untuk tetap mengikuti putusan MA. Akan tetapi, dengan penegasan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK, spekulasi ini tampaknya telah dijawab.

Sarat Kepentingan Politis

Situasi ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan dalam proses penetapan aturan Pilkada 2024, khususnya terkait syarat batas usia calon kepala daerah. Dengan adanya perbedaan pandangan antara MK dan MA, serta ketidakpastian sikap DPR, potensi konflik hukum dapat muncul jika aturan yang diikuti tidak konsisten. Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada, mengingat dampaknya terhadap calon-calon kepala daerah yang akan bertarung.

Sementara itu, publik masih menunggu kepastian dari DPR mengenai pengesahan revisi UU Pilkada. Jika DPR pada akhirnya memilih untuk tidak mengesahkan revisi UU tersebut, maka aturan MK akan menjadi acuan dalam menentukan syarat usia minimum calon kepala daerah. Namun, jika DPR mengesahkan revisi UU dan mengikuti putusan MA, maka syarat usia minimum akan dihitung sejak tanggal pelantikan, yang memberikan peluang bagi calon-calon seperti Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024.

Wasana Kata

Keputusan DPR dan sikap pemerintah terhadap putusan MK akan menjadi penentu dalam proses pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Dengan demikian, masyarakat dan para calon kepala daerah diharapkan untuk tetap memperhatikan perkembangan terbaru dari DPR dan pemerintah terkait aturan yang akan diterapkan. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun