Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kenaikan Kelas: Momen Haru, Bahagia dan Syukur, Bolehkah Wali Murid Memberikan Bingkisan Kepada Wali Kelas?

24 Juni 2024   12:28 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:28 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekan lalu tepatnya Jumat, 21 Juni 2024 selaku Wali Kelas 8A di MTsN 4 Kota Surabaya penulis membagikan rapor kepada orang tua/wali murid dari siswa kelas 8A yang selama satu tahun terakhir menjadi tanggung jawab penulis sebagai Pembina Akademik (Wali Kelas). Di tengah-tengah acara salah satu wali murid meminta saya untuk menerima bingkisan  dari mereka dan diabadikan sebagai foto kenangan.

Setelah sampai di ruang guru bingkisan yang terdiri dari satu dos besar dibuka oleh teman-teman guru dan ternyata isinya bermacam-macam ada sepatu, celana, baju barik, kain batik,  sarung dan lainnya. Juga ada wali murid yang secara pribadi memberikan bingkisan kepada penulis ternyata hampir semua wali kelas menerima bingkisan yang sama meskipun nilai dan jumlahnya berbeda-beda.

Di satu sisi, ada kebahagiaan dan rasa syukur ketika melihat nilai rapor yang memuaskan dan kenaikan peringkat. Di sisi lain, ada rasa haru ketika prestasi tidak sesuai harapan. 

Dalam suasana ini, sebagian orang tua memilih untuk memberikan bingkisan kepada wali kelas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendampingi anak-anak selama setahun terakhir. Namun, bolehkah tindakan ini dilakukan dari segi norma agama, sosial, kepantasan, dan hukum?

Norma Agama

Dari perspektif agama, memberikan hadiah atau bingkisan sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi adalah tindakan yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, selama dilakukan dengan niat yang tulus dan tanpa maksud untuk mendapatkan imbalan atau perlakuan khusus di masa depan. 

Dalam Islam, memberi hadiah adalah sunnah yang dianjurkan karena dapat mempererat hubungan silaturahmi dan menunjukkan rasa terima kasih. Namun, penting untuk memastikan bahwa hadiah tersebut tidak menimbulkan fitnah atau persepsi negatif. Dalam konteks ini, hadiah sebaiknya sederhana dan tidak berlebihan.

Norma Sosial

Secara sosial, memberikan bingkisan kepada guru sudah menjadi tradisi di banyak tempat. Hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan perhatian guru terhadap perkembangan siswa. Masyarakat umumnya memandang positif tindakan ini selama hadiah yang diberikan bersifat simbolis dan tidak bernilai terlalu tinggi. 

Misalnya, memberikan bunga, makanan, atau barang-barang kecil yang bermanfaat. Penting untuk menjaga agar hadiah tidak menimbulkan rasa iri di antara orang tua atau siswa lain yang mungkin tidak mampu memberikan hadiah serupa.

Norma Kepantasan

Dari segi kepantasan, memberikan bingkisan kepada wali kelas harus dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan kesopanan. Hadiah yang diberikan sebaiknya tidak terlalu mahal atau mewah sehingga menimbulkan kesan tidak pantas atau menekan guru untuk memberikan perlakuan istimewa di masa depan. 

Tindakan ini juga harus dilakukan dengan transparan dan terbuka, misalnya dengan menyerahkan hadiah di hadapan siswa lain atau dalam acara resmi sekolah. Dengan demikian, hadiah tersebut benar-benar dipandang sebagai bentuk apresiasi yang tulus dan bukan sebagai alat untuk mencari keuntungan.

Norma Hukum

Secara hukum, pemberian bingkisan kepada wali kelas harus diperhatikan dengan cermat untuk menghindari potensi konflik kepentingan atau tuduhan suap. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, ada aturan yang ketat mengenai pemberian hadiah kepada pejabat publik, termasuk guru, terutama jika hadiah tersebut bernilai tinggi. 

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian hadiah yang dapat diartikan sebagai suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dikenai sanksi hukum. Oleh karena itu, hadiah yang diberikan kepada wali kelas sebaiknya bernilai wajar dan tidak berlebihan.

Wasana Kata

Momen pembagian rapor memang penuh dengan emosi dan apresiasi terhadap peran guru dalam mendidik siswa selama setahun. Memberikan bingkisan sebagai bentuk rasa terima kasih bisa menjadi tindakan yang positif jika dilakukan dengan niat yang baik dan mempertimbangkan berbagai norma yang ada.

Dari segi norma agama, memberikan hadiah diperbolehkan selama dilakukan dengan tulus. Secara sosial, tindakan ini juga diterima baik asalkan hadiah yang diberikan tidak berlebihan. Dari sudut pandang kepantasan, hadiah harus diberikan dengan cara yang sopan dan tidak menekan guru. Terakhir, dari aspek hukum, penting untuk memastikan bahwa hadiah tersebut tidak melanggar aturan yang ada mengenai gratifikasi.

Dalam menjalankan tindakan ini, orang tua sebaiknya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui kebijakan mereka mengenai pemberian hadiah kepada guru. Dengan demikian, rasa syukur dan apresiasi dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menghargai usaha dan dedikasi guru adalah hal yang penting, namun harus dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan berbagai norma yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau permasalahan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun