Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Puncak Haji Segera Tiba, Siapa Saja yang Berhak di Safari Wukufkan?

8 Juni 2024   19:59 Diperbarui: 8 Juni 2024   20:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Jemaah haji tahun 2023 yang disafari wukufkan (foto : Kemenag)

Persiapan Safari Wukuf bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas: Program Khusus dari PPIH di Armuzna 1445 H/2024 M (Widi Dwinanda : anggota MCH)

Jadwal Persiapan Safari Wukuf di Armuzna

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun ini akan mengadakan safari wukuf khusus bagi jemaah haji lansia non mandiri dan disabilitas. Program ini melibatkan tim layanan khusus lansia, disabilitas, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH), serta Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). 

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengungkapkan bahwa PPIH telah mengalokasikan 27 jemaah dari setiap sektor untuk program ini, dengan mempertimbangkan jumlah petugas yang akan mendampingi dan mengurus mereka.

Rincian dan Persyaratan Safari Wukuf

Program safari wukuf ini akan berlangsung dari 6 hingga 17 Zulhijah 1445 H. Selama periode ini, petugas akan memberikan bantuan penuh kepada jemaah yang membutuhkan, termasuk memandikan, menyuapi, dan memenuhi kebutuhan individu lainnya. Widi Dwinanda menjelaskan beberapa persyaratan bagi jemaah haji lansia dan disabilitas yang akan mengikuti safari wukuf ini:

  1. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri (Tirah Baring): Jemaah yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari seperti makan, minum, mandi, dan mobilisasi.
  2. Pengguna Kursi Roda: Jemaah yang tidak bisa berjalan dan memerlukan perawatan lebih lanjut (home care).
  3. Penderita Penyakit Kronis: Jemaah dengan komorbid seperti jantung, hipertensi, dan stroke (sedang hingga berat).
  4. Pasca Perawatan KKHI: Jemaah yang baru pulang dari perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia dengan kondisi kelemahan.
  5. Berisiko Tinggi: Jemaah yang masuk dalam kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter.

Teknis Pelaksanaan dan Penggunaan Smart Card

Dalam pelaksanaan safari wukuf, PPIH mengingatkan agar seluruh jemaah haji menyimpan smart card dengan baik. Smart card ini adalah syarat wajib untuk masuk ke Armuzna. Jemaah diharapkan menyimpannya di tempat aman dan tidak membawanya saat bepergian ke luar hotel. Jika smart card hilang, jemaah harus segera melapor ke petugas sektor untuk dilakukan penggantian.

Status Keberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji

Hingga hari ke-28 operasional pemberangkatan, sebanyak 198.273 jemaah haji telah tiba di Tanah Suci. Jemaah ini terbagi dalam 505 kelompok terbang. 

Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Wafat

Selama periode ini, tercatat 54 jemaah haji wafat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Wafat di Embarkasi: 4 orang
  • Wafat di Madinah: 16 orang
  • Wafat di Makkah: 32 orang
  • Wafat di Bandara: 2 orang

Seluruh jemaah yang wafat akan dibadalhajikan, memastikan mereka tetap melaksanakan rukun haji meskipun telah meninggal dunia.

Semoga tahun ini tidak banyak jemaah haji yang diikutkan dalam kegiatan safari wukuf yang menandakan mereka sehat dan bisa melaksanakan wukuf secara mandiri dengan bimbingan petugas haji.

Ahmad Syaihu untuk Kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun