Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PP Kenaikan Gaji 8 Persen Bagi PNS Telah Terbit, Ini Rincian Gaji PNS Baru Berdasarkan Golongannya

2 Februari 2024   13:29 Diperbarui: 2 Februari 2024   13:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan Gaji 8 Persen Bagi PNS Indonesia telah disahkan PP-nya sudah diterbitkan pembayarannya pada Maret 2024// Syaihu

Berita menggembirakan menyapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang menaikkan gaji mereka sebesar 8 persen. Pengumuman ini, yang dikeluarkan pada 26 Januari 2024, menghadirkan kelegaan finansial bagi para PNS yang akan merasakan peningkatan pendapatan mulai Februari.

Dengan kenaikan gaji ini, PNS akan menikmati peningkatan nominal sesuai golongan masing-masing. Daftar tabel gaji PNS untuk bulan Februari menggambarkan kenaikan yang dapat dirasakan oleh setiap golongan. Golongan I hingga IV, masing-masing dengan rentang gaji yang lebih tinggi, memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan PNS.

Berikut adalah rincian Gaji PNS berdasarkan Golongannya:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.046.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Bagi PNS yang gaji Januari belum mengalami kenaikan 8 persen, pemerintah akan menyediakan rapel gaji sebagai langkah positif untuk memberikan kelegaan finansial. Ini merupakan inisiatif yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS secara keseluruhan.

Kenaikan gaji ini tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi PNS tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Peningkatan daya beli PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para PNS dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi negara.

Semoga informasi ini bermanfaat terutama bagi kalangan PNS dan keluarganya

Syaihu untuk Kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun