Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Tugas dan Tanggung Jawab Berat, Gaji Minim Sebabkan Minat Jadi Anggota KPPS Sepi

29 Desember 2023   17:02 Diperbarui: 29 Desember 2023   17:29 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Simulasi Pencoblosan dalam Pemilu 2024 (foto: Kabar 24 Bisnis.com)

Mengungkap Misi dan Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Detail Tugas 7 Anggota yang Penuh Tanggung Jawab// Syaihu

Pada menjelang Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dibentuk untuk menjalankan tugas penting di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam artikel ini, kita akan merinci tugas masing-masing dari 7 anggota KPPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Ketua KPPS, sebagai anggota pertama, memiliki tanggung jawab besar, termasuk memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan membantu pemilih tunanetra. Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi surat suara, mencatat jumlahnya, dan membantu dalam penghitungan suara. Anggota KPPS keempat memeriksa pemilih, memastikan kehadiran, dan mencatat informasi penting.

Anggota KPPS kelima memiliki peran khusus dalam mencatat suara yang diperoleh dan menjumlahkan suara sah. Anggota keenam membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dan memastikan keberhasilannya. Anggota ketujuh, dalam tugas terakhir, memastikan pemilih telah memberikan suara dengan mencelupkan jari ke dalam tinta.

Inilah Rincian Tugas Anggota KPPS

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS Pertama):

  • Membuka dan memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tercatat pada Model C6.
  • Memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Memberikan surat suara pengganti maksimal satu kali jika terjadi rusak atau salah coblos.
  • Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra.

2. Anggota KPPS Kedua dan Ketiga:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Menyerahkan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Membantu Ketua KPPS dalam menghitung suara sah partai politik dan calon, menjumlahkan suara, dan mengisi formulir Model C.

3. Anggota KPPS Keempat:

  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa oleh pemilih.
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta pemilihan.
  • Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih.
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6.
  • Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa Model C6 tetapi terdaftar.

4. Anggota KPPS Kelima:

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara kosong.
  • Membantu pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan.
  • Bersama dengan Anggota KPPS Keempat, mencatat surat suara dan menjumlahkan suara sah.

5. Anggota KPPS Keenam:

  • Setelah memberikan suara di bilik suara, membimbing pemilih ke tempat kotak suara.
  • Membantu pemilih memasukkan surat suara sesuai jenisnya.
  • Memastikan seluruh surat suara pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Bersama dengan Anggota KPPS Ketujuh, menyusun dan mengelompokkan surat suara sah dan tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun