Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya

Guru yang suka menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Ditunda Sampai PP Diterbitkan

28 Desember 2023   20:56 Diperbarui: 28 Desember 2023   21:00 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gaji ASN (foto : Tribun Pontianak)

Di kalangan ASN (TNI dan PPPK), TNI, dan Polri, ada antusiasme menyambut kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Meski APBN 2024 sudah mengalokasikan dana untuk hal ini, penundaan terjadi karena peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji 8 persen  belum disahkan oleh Presiden.

Kenaikan gaji yang dijanjikan menjadi tertunda karena regulasi yang masih dalam proses pengesahan. Hal serupa terjadi pada tahun 2019, di mana penyesuaian regulasi dilakukan beberapa bulan setelah pengumuman kenaikan gaji.

Para pegawai ASN, TNI, dan Polri, yang telah menantikan kenaikan ini, merasa kecewa karena proses peraturan pemerintah yang belum selesai. Mereka berharap peningkatan ini dapat membantu dalam aspek keuangan pribadi mereka, seperti upah, tunjangan, dan bonus di masa yang akan datang.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen memberikan harapan baru bagi PNS dari berbagai lapisan untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesejahteraan, serta memperbaiki kondisi keuangan mereka. Keinginan mereka adalah agar kenaikan ini segera terlaksana demi menopang stabilitas finansial di tengah dinamika ekonomi yang ada saat ini.

 Menurut hitungan berdasarkan gaji lama yang selama ini diterima oleh PNS ditambah kenaikan 8 persen, inilah kisaran gaji PNS bila sudah naik nantinya  untuk masing-masing golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.664 s/d Rp 2.552.664
  • Ib: Rp 1.840.860 s/d Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 s/d Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 s/d Rp 2.901.420

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.183.976 s/d Rp 3.642.840
  • IIb: Rp 2.385.072 s/d Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 s/d Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 s/d Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.752 s/d Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 s/d Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 s/d Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 s/d Rp 5.180.760

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.844 s/d Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 s/d Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 s/d Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 s/d Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 s/d Rp 6.373.296

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun