Mohon tunggu...
Syaiful Malik
Syaiful Malik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

halo, saya adalah mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, saya mempunyai minat di bidang Hukum, khususnya Hukum Perdata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Signifikansi Pendaftaran Hak Merek Esteh Mewah sebagai UMKM di Area UPN Veteran Jakarta, Kampus Pondok Labu

29 November 2023   18:05 Diperbarui: 1 Desember 2023   20:29 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Wawancara UMKM Esteh Mewah

Menurut pasal 3 UU No. 21 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, kami memberikan saran untuk sesegera mungkin mendaftarkan merek usahanya. Jika Bang Davit selaku owner dari Esteh Mewah tersebut belum juga melakukan pendaftaran atas merek usahanya, maka kemungkinan besar orang lain yang memiliki usaha yang sama bisa dengan mudah mendaftarkan merek tersebut. 

Selain mendapatkan perlindungan hukum secara nasional, keuntungan mendaftarkan merek akan mendapatkan perlindungan hukum yang cakupannya internasional. Karena apabila merek menjadi suatu well-known/famous mark atau mulai dikenal masyarakat luas, tidak hanya dapat memicu tindakan – tindakan pelanggaran merek berskala nasional melainkan juga secara internasional.

kedua, dapat menikmati keuntungan lebih dari bertambahnya nilai ekonomis usahanya. Setiap orang yang mendaftarkan merek dan berhasil memegang merek usahanya yang telah terdaftar, mempunyai nilai lebih dan secara signifikan dapat mempengaruhi nilai jual kepada pembeli karena pada dasarnya masyarakat selaku pembeli di zaman sekarang membeli produk berdasarkan goodwill atau reputasi yang dibangunnya.

Oleh karena itu, Pendaftaran Merek merupakan elemen yang sangat penting dalam memulai dan mengelola suatu bisnis. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan perlindungan hukum, mencegah potensi kerugian yang tidak diinginkan, dan meningkatkan reputasi suatu bisnis. Keharusan mendaftarkan merek tercermin dalam peraturan perundang-undangan yakni dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hanya merek yang telah didaftarkan yang akan mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan merek yang tidak didaftarkan tidak akan dilindungi secara hukum.

Dengan sudah berjalannya UMKM Esteh Mewah beberapa bulan ini dan belum mendaftarkan merek usahanya, sebagai Penulis, tentunya kami sangat menyarankan Bang Davit selaku pemilik UMKM Esteh Mewah untuk cepat tanggap mengenai isu pendaftaran merek ini yang dinilai cukup krusial dari pendirian sebuah usaha atau bisnis. Yaitu sesegera mungkin untuk melindungi merek usaha dengan mendaftarkan merek usahanya. Setelah merek terdaftar, diharapkan juga untuk mengurus Sertifikasi Halal sebagai salah satu pemenuhan syarat UMKM serta upaya dalam memperluas jangkauan pemasaran.

Apabila UMKM Esteh Mewah telah memenuhi semua ketentuan yang diperlukan, hal tersebut akan meningkatkan nilai dan kepercayaan konsumen terhadap produk Esteh Mewah. Sama halnya bagi pelaku UMKM lainnya yang berusaha memenuhi persyaratan guna meraih perlindungan hukum serta membangun kepercayaan dalam menjalankan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun