PPDB Zonasi Mewujudkan Pendidikan Berkualitas dan Merata  di Daerah
Oleh : Nugraheni Triastuti*)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan hajatan tahunan yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia. PPDB tidak hanya menjadi momen bagi orang tua dan anak-anak untuk memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tetapi juga menjadi barometer pemerataan dan kualitas layanan pendidikan di berbagai wilayah. Meskipun regulasi sudah diatur dengan rinci melalui Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sesjen Kemdikbudristek No 47/M/2023, berbagai persoalan masih sering muncul. Dari manipulasi data kependudukan hingga "titipan orang dalam", isu-isu ini mencoreng tujuan mulia dari PPDB, yaitu menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Mengapa masyarakat melakukan tindakan tak terpuji demi mendapatkan bangku sekolah? Apakah benar adanya kesenjangan daya tampung dan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi penyebab utama? Artikel ini akan mengurai masalah-masalah tersebut, menjelaskan regulasi yang ada, dan membahas inovasi serta implementasi yang dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam PPDB.
Masalah dan Penyebab PPDB.
PPDB hampir selalu menyisakan persoalan. Isu manipulasi data kependudukan, data prestasi peserta didik, hingga "titipan orang dalam" kerap menjadi penyebab persoalan. Undang-undang telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Lalu mengapa masyarakat melakukan tindakan tak terpuji untuk mendapatkan bangku sekolah? Benarkah adanya kesenjangan daya tampung dan kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi pemicunya?
Mari kita urai satu persatu asumsi di atas. Terkait daya tampung, benarkah jumlah satuan pendidikan yang ada di Indonesia tidak mencukupi? Sejauh ini masih terdengar beberapa sekolah terancam tutup. Jumlah peserta didik yang tidak memenuhi kuota minimal dalam satu rombongan belajar terjadi di beberapa sekolah. Kondisi ini terjadi baik di sekolah negeri maupun swasta, di perkotaan maupun di pedesaan. Tentu tidak bisa serta merta asumsi kesenjangan daya tampung dapat dibenarkan sepenuhnya.
Kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan berkualitas semakin meningkat. Hal ini terlihat dari antrean panjang untuk mendapatkan bangku sekolah yang dianggap favorit. Berbagai cara ditempuh agar seorang anak diterima di sekolah bermutu. Isu kesenjangan kualitas layanan pendidikan antar sekolah menjadi lebih masuk akal diterima. Regulasi PPDB dibutuhkan untuk meningkatkan pemerataan mutu pendidikan.
Regulasi PPDB dan Pelaksanaannya
Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Keputusan Sesjen Kemdikbudristek No 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB mengatur dengan sangat rinci. Terdapat empat jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta prestasi.
Jalur Zonasi: Prinsip jalur zonasi yang digunakan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan satuan pendidikan. Sistem zonasi ini mulai diterapkan sejak zaman Pak Muhajir saat beliau menjadi Menteri Pendidikan. Jalur zonasi memiliki persentase tertinggi dibandingkan tiga jalur lainnya. Pemerintah daerah memperoleh peta mutu pendidikan secara riil di daerahnya ketika jalur zonasi ini diterapkan. Hal ini memudahkan Pemda membuat program pemerataan mutu pendidikan.
Jalur Afirmasi: Jalur afirmasi mengakomodir peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini menempati urgensi kedua setelah zonasi, agar seluruh peserta didik yang memiliki keterbatasan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bersekolah. Melalui jalur ini, pemerintah daerah telah berkontribusi memotong mata rantai kemiskinan di daerahnya.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali: Jalur perpindahan orang tua/wali dibatasi maksimal 15% dari kuota penerimaan peserta didik baru. Sisa kuota dari jalur perpindahan orang tua/siswa dapat digunakan untuk calon peserta didik tempat orang tua/siswa mengajar. Melalui jalur ini pemerintah daerah membangun kedekatan antara orang tua dengan anak.
Jalur Prestasi: Jalur terakhir merupakan opsional, jika jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua masih tersisa. Jalur prestasi akademis maupun non-akademis boleh dibuka setelah adanya potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan proyeksi calon peserta didik pada jalur pendidikan, setelah jalur afirmasi dan perpindahan orang tua.
Zonasi PPDB Dalam Meningkatkan Pemerataan Mutu Pendidikan.
Regulasi PPDB mengusung semangat pemerataan mutu pendidikan, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara pada usia sekolah terlayani di satuan pendidikan. Implementasi kebijakan PPDB dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Beberapa tantangan dan kendala implementasi kebijakan PPDB antara lain faktor geografis, transportasi, pemukiman penduduk, dan klaster sekolah. Penting kiranya pemerintah daerah melibatkan sekolah swasta atau madrasah dalam PPDB apabila daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi. Melalui kemitraan PPDB hal ini dimungkinkan untuk diimplementasikan.
PPDB Kemitraan di Kota Semarang: Peserta didik yang diterima di sekolah swasta mitra PPDB mendapatkan pembebasan biaya pendidikan atau pengurangan biaya pendidikan terutama bagi keluarga kurang mampu secara perekonomian. Kebijakan mitra PPDB di Kota Semarang telah diterapkan dengan melibatkan 141 sekolah swasta dari jenjang PAUD, SD, dan SMP. Peserta didik di sekolah swasta tersebut yang masuk melalui jalur PPDB kemitraan diperlakukan sama seperti di sekolah negeri, yaitu dibebaskan dari biaya pendidikan.
Program GERBANG HARAPAN: Kebijakan baru dari Pemerintah Kota Semarang, yaitu GERBANG HARAPAN, memberi peluang bagi anak-anak kurang mampu untuk memperoleh orang tua asuh. Harapan anak kurang mampu untuk terus melanjutkan sekolah hingga jenjang yang diinginkan menjadi terbuka lebar. GERBANG HARAPAN, (Gerakan Bersama Orang Tua Asuh Membangun Masa Depan), dilengkapi dengan platform informasi berupa data anak-anak yang kurang mampu dan terkendala pendidikan. Data tersebut dapat diakses oleh masyarakat terutama oleh calon orang tua asuh. Saat ini terdapat 70 orang tua asuh dengan peserta didik mencapai 210 anak.
Penyediaan Lahan untuk Sekolah: Kota Semarang juga memiliki kebijakan menyediakan lahan bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB yang merupakan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Kemitraan terbuka lebar bagi pemerintah Provinsi Jawa Tengah membangun sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk melayani anak usia sekolah khususnya di Kota Semarang. Kota Surakarta memiliki kebijakan menyediakan lahan untuk sekolah jenjang SMA. Memanfaatkan lahan SD negeri yang telah di regrouping untuk melayani zonasi padat penduduk di wilayahnya. Kebijakan serupa juga diberlakukan pada Kabupaten Banjarnegara dan Banyumas serta telah diagendakan pula di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Kebijakan PPDB disadari atau tidak, telah menggiring pemerintah daerah memiliki peta mutu layanan pendidikan pada satuan pendidikan. Pemerintah daerah juga dengan sukarela menyusun program, kegiatan, dan anggaran untuk pemerataan mutu pendidikan. Pada akhirnya semua sekolah akan menjadi sekolah favorit bagi masyarakat. Sehingga tidak perlu berebut ke sekolah tertentu untuk mendapatkan bangku sekolah. Karena sekolah dalam zonasinya telah memenuhi kebutuhan layanan pendidikan masyarakat di sekitarnya.
*) Penulis adalah Kepala BBPMP (Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan) Provinsi Jawa Tengah merupakan UPT (Unit Pelaksana Teknis) Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H