Namun, penggunaan drone untuk pertahanan juga menimbulkan beberapa dilema etis dan regulasi. Di satu sisi, teknologi ini memberikan keuntungan strategis, tetapi di sisi lain, penggunaannya harus dipandu oleh regulasi yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan. Teknologi AI yang digunakan dalam drone militer, misalnya, dapat memiliki implikasi besar terhadap hak asasi manusia jika digunakan tanpa pengawasan yang tepat. Karena itu, Indonesia perlu segera merumuskan kerangka regulasi yang mengatur penggunaan drone militer secara ketat dan transparan, agar sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta hukum internasional.
Menuju Sistem Pertahanan Udara yang Mandiri dan Canggih
Kemandirian dalam teknologi drone bagi pertahanan udara Indonesia bukan hanya tentang kemampuan teknis, tetapi juga perwujudan kedaulatan negara. Dengan upaya pengembangan teknologi ini, Indonesia dapat memperkuat kemampuan pertahanannya dan meminimalisasi ketergantungan pada negara lain. Tentu, jalan menuju kemandirian ini penuh dengan tantangan, mulai dari aspek teknis, regulasi, hingga sumber daya manusia. Namun, dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan dari sektor swasta, dan pemanfaatan sumber daya yang ada, Indonesia berpotensi menjadi pemain penting dalam teknologi drone militer.
Pengembangan drone bagi pertahanan udara adalah langkah maju yang dapat memastikan bahwa Indonesia tidak hanya siap menghadapi ancaman, tetapi juga mampu berdiri sejajar dengan negara-negara yang lebih maju di bidang ini. Dengan demikian, kemandirian teknologi drone tidak hanya mengamankan langit Nusantara, tetapi juga memperkokoh posisi Indonesia sebagai bangsa yang berdaya saing tinggi di era modern.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H