Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Reformasi Sistem Perpajakan di Era Digital

26 Oktober 2024   12:52 Diperbarui: 26 Oktober 2024   12:57 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, tantangan baru muncul dalam memastikan sistem perpajakan yang adil, inklusif, dan relevan dengan perubahan lanskap ekonomi. Digitalisasi ekonomi bukan hanya mencakup platform e-commerce dan layanan digital, tetapi juga transformasi pola kerja dan bisnis yang mengubah pola konsumsi, produksi, dan cara negara mengumpulkan pajak. Dalam konteks ini, reformasi perpajakan menjadi semakin penting guna membangun ekosistem yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus menjaga keadilan dan inklusivitas bagi semua pelaku ekonomi.

1. Mengapa Reformasi Perpajakan Diperlukan?

Transformasi digital menciptakan ekonomi yang tidak lagi berbatas wilayah atau zona waktu, di mana transaksi dan aktivitas ekonomi berlangsung lintas negara dalam hitungan detik. Perusahaan besar teknologi---yang sering kali tidak memiliki kehadiran fisik signifikan di negara tertentu---dapat menghasilkan pendapatan besar di negara tersebut tanpa kewajiban perpajakan yang jelas. Ketimpangan ini membuat penerapan kebijakan pajak berbasis ekonomi konvensional sulit menjangkau perusahaan-perusahaan digital.

Selain itu, di tingkat nasional, sektor digital tumbuh pesat melalui perkembangan UMKM digital dan pekerja lepas (freelancer) yang beroperasi melalui platform digital. Namun, banyak dari entitas ini yang belum tersentuh oleh sistem perpajakan atau bahkan tidak memiliki kesadaran mengenai kewajiban pajak mereka. Reformasi perpajakan bertujuan untuk menyusun kerangka yang mampu melibatkan semua pelaku ekonomi digital, dari perusahaan besar hingga UMKM, agar lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif.

2. Tantangan Utama dalam Reformasi Perpajakan di Era Digital

Membangun ekosistem perpajakan yang adil dan inklusif di era digital tidak terlepas dari sejumlah tantangan, termasuk:

  • Ketidakjelasan Batas Yurisdiksi Pajak: Ekonomi digital memudahkan perusahaan untuk menjalankan operasi lintas negara tanpa perlu kehadiran fisik di suatu wilayah. Ini menimbulkan kesulitan bagi pemerintah untuk menetapkan yurisdiksi pemungutan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan dari negara tertentu.
  • Kesenjangan Pajak antara Perusahaan Lokal dan Digital Multinasional: Banyak perusahaan digital multinasional memiliki keuntungan lebih dalam penghindaran pajak dibandingkan dengan perusahaan lokal, mengingat kompleksitas struktur pajak internasional yang menguntungkan entitas tanpa kehadiran fisik. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam persaingan bisnis dan merugikan perusahaan lokal.
  • Pemajakan UMKM dan Freelancer: Meskipun UMKM digital tumbuh pesat, banyak dari mereka yang belum masuk dalam sistem perpajakan formal. Hal ini bukan hanya karena kompleksitas regulasi, tetapi juga karena kurangnya edukasi dan pemahaman tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
  • Kurangnya Regulasi untuk Aset Digital: Transaksi menggunakan aset digital, seperti cryptocurrency dan NFT, semakin meningkat, tetapi regulasi pajak untuk aset-aset ini belum banyak dikembangkan. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam mengawasi dan memungut pajak dari aset digital yang memiliki nilai tinggi.

3. Langkah Kebijakan dalam Reformasi Sistem Perpajakan Digital

Menghadapi tantangan di atas, pemerintah perlu merumuskan langkah kebijakan yang tepat dalam reformasi perpajakan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang adil dan inklusif di era digital:

  • Mengadopsi Pajak Digital untuk Perusahaan Tanpa Kehadiran Fisik: Untuk mengatasi tantangan yurisdiksi, pajak digital, seperti Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST), dapat diterapkan kepada perusahaan yang mendapatkan pendapatan dari konsumen di suatu negara tanpa memiliki kantor atau fasilitas fisik di negara tersebut. Pajak ini bisa diterapkan pada pendapatan iklan digital, layanan streaming, dan penjualan konten digital lainnya.
  • Mengimplementasikan Kebijakan Perpajakan untuk Aset Digital: Dalam menghadapi popularitas cryptocurrency dan NFT, pemerintah dapat merumuskan regulasi khusus untuk memajaki transaksi aset digital. Kebijakan ini dapat berupa pemajakan atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan aset digital atau atas kepemilikan aset tertentu yang bernilai tinggi.
  • Menyederhanakan Aturan Perpajakan bagi UMKM Digital: Untuk mendorong partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan formal, pemerintah perlu menyederhanakan prosedur perpajakan, misalnya dengan mengurangi persyaratan administrasi yang rumit atau memberikan insentif bagi UMKM yang terdaftar dalam sistem perpajakan. Pajak berbasis omzet, misalnya, dapat menjadi solusi agar UMKM tetap berkontribusi tanpa perlu melalui proses pelaporan yang kompleks.
  • Kerjasama Internasional dalam Reformasi Pajak Global: Mengingat sifat lintas batas dari ekonomi digital, kolaborasi internasional, seperti yang difasilitasi oleh OECD dalam kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), sangat penting untuk menciptakan konsensus global dalam pemajakan perusahaan digital. Dengan kerjasama ini, negara-negara dapat menetapkan standar yang adil dan mencegah praktik penghindaran pajak lintas batas.
  • Edukasi dan Fasilitasi bagi Pelaku Ekonomi Digital Lokal: Pemerintah juga perlu melibatkan pelaku ekonomi digital melalui edukasi dan fasilitas bimbingan agar mereka memahami pentingnya pajak dan kewajiban perpajakan mereka. Pendekatan yang inklusif, seperti pelatihan dan platform konsultasi perpajakan bagi UMKM dan freelancer, dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi mereka dalam ekosistem perpajakan.

4. Teknologi sebagai Pendorong Reformasi Perpajakan yang Efektif

Teknologi dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi beberapa tantangan dalam reformasi perpajakan di era digital. Digitalisasi administrasi perpajakan memungkinkan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan inklusif. Berikut adalah beberapa inovasi yang dapat mendukung reformasi perpajakan:

  • Sistem Pelaporan Pajak Online Terintegrasi: Pemerintah dapat memperkenalkan sistem pelaporan pajak digital yang lebih sederhana dan ramah pengguna bagi UMKM dan pelaku bisnis kecil. Sistem ini memungkinkan pelaporan pajak yang mudah dan cepat, sehingga partisipasi dalam sistem perpajakan meningkat.
  • Penggunaan Big Data dan AI dalam Deteksi Penghindaran Pajak: Teknologi big data dan kecerdasan buatan dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola-pola penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan digital atau individu. Dengan sistem ini, pemerintah dapat mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak yang lebih efektif.
  • Blockchain untuk Transparansi dan Akurasi Data Pajak: Teknologi blockchain dapat diterapkan untuk memonitor transaksi keuangan dengan lebih transparan, terutama bagi transaksi aset digital seperti cryptocurrency. Hal ini memungkinkan akurasi data yang lebih tinggi dan meminimalkan kemungkinan manipulasi data perpajakan.

5. Dampak dari Reformasi Pajak yang Inklusif dan Adil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun