Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Supaya ASN/PNS Daerah Tidak "Tersandera" oleh Petahana dalam Pilkada

30 September 2024   06:46 Diperbarui: 30 September 2024   13:51 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi dan Rekomendasi: Mengembalikan Marwah ASN

Untuk mengatasi masalah ASN yang "tersandera" petahana, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hingga lembaga penegak hukum. Beberapa langkah konkret yang bisa diambil antara lain:

  1. Pengawasan yang Lebih Ketat: Pemerintah pusat harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap ASN, terutama dalam masa Pilkada. Lembaga seperti Bawaslu dan Komisi ASN perlu lebih aktif dalam memantau aktivitas ASN dan memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam politik praktis.
  2. Perlindungan Bagi ASN yang Netral: ASN yang berusaha menjaga netralitas harus mendapatkan perlindungan dari negara. Ini bisa dilakukan melalui pemberian jaminan hukum dan perlindungan karier bagi ASN yang mengalami intimidasi atau ancaman dari pihak petahana.
  3. Sanksi Tegas Bagi ASN yang Melanggar Netralitas: Sanksi tegas harus diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas. Namun, sanksi ini harus adil dan proporsional, tidak digunakan sebagai alat balas dendam politik oleh pihak yang kalah dalam Pilkada.
  4. Pendidikan dan Pelatihan Etika: Penting untuk terus meningkatkan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan yang menekankan pentingnya etika birokrasi dan profesionalisme. ASN harus dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi negara, bukan abdi politik.

Membangun Birokrasi yang Bebas dari Politisasi

Fenomena ASN yang "tersandera" petahana dalam Pilkada mencerminkan masih kuatnya politisasi birokrasi di Indonesia. Untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan netral, perlu ada upaya serius untuk melindungi ASN dari tekanan politik. Ini bukan hanya soal menjaga integritas birokrasi, tetapi juga soal memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan dengan adil dan merata, tanpa terganggu oleh kepentingan politik sesaat.

Reformasi birokrasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir harus diperkuat, terutama dalam konteks netralitas ASN dalam Pilkada. Jika tidak, birokrasi daerah akan terus menjadi alat politik yang merusak demokrasi, dan ASN akan terus tersandera oleh kepentingan politik petahana.

Supaya ASN/PNS Daerah Tidak "Tersandera" Petahana dalam Pilkada: Upaya Menjaga Netralitas Birokrasi

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia selalu menjadi salah satu momen krusial dalam menentukan masa depan daerah. Namun, di balik gegap gempita demokrasi elektoral ini, ada sebuah persoalan yang terus berulang dan mengancam integritas sistem pemerintahan, yakni keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis. Salah satu isu yang sering muncul adalah bagaimana ASN atau PNS daerah "tersandera" oleh petahana selama masa Pilkada, sehingga netralitas mereka terganggu dan tugas profesionalisme mereka terabaikan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana agar ASN dan PNS daerah dapat tetap menjaga netralitasnya, terhindar dari jerat politik praktis, serta mampu menjalankan tugas sebagai abdi negara yang profesional? Tulisan ini akan mengeksplorasi langkah-langkah strategis untuk memastikan ASN/PNS tidak menjadi alat politik petahana, khususnya dalam Pilkada.

1. Penegakan Netralitas ASN: Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga

Netralitas ASN merupakan prinsip mendasar dalam birokrasi Indonesia yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari aturan ini jelas, yakni memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat secara profesional, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik jangka pendek. Namun, realitas politik di lapangan sering kali berbeda. Petahana sering kali menggunakan pengaruh dan kekuasaannya untuk menarik ASN ke dalam politik praktis demi memenangkan Pilkada.

Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting demokrasi. Ketika ASN bisa tetap netral, birokrasi akan bekerja dengan lebih efisien dan fokus pada pelayanan publik. Namun, jika ASN terjebak dalam politik praktis, mereka akan lebih sering mengutamakan kepentingan politik dibandingkan tugas mereka dalam melayani masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun