6. Hak Milik dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam Islam, kepemilikan harta diakui, namun pemilik harta juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menggunakannya dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat. Harta bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga harus digunakan untuk kesejahteraan umum.
7. Kerjasama dan Kemitraan (Syirkah)
Ekonomi syariah mendorong bentuk-bentuk kemitraan dalam berbisnis, seperti mudharabah (kerjasama bagi hasil) dan musyarakah (kerjasama modal). Ini memungkinkan pihak-pihak yang memiliki modal dan keahlian untuk bekerja sama secara adil, berbagi keuntungan, dan menanggung risiko bersama.
8. Prinsip Halal
Seluruh aktivitas ekonomi dalam sistem syariah harus berlandaskan pada prinsip halal (diperbolehkan menurut hukum Islam). Ini mencakup semua aspek, mulai dari jenis usaha, sumber pendapatan, hingga produk yang dihasilkan.
9. Perlindungan Lingkungan
Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah (pengelola) bumi, sehingga dalam aktivitas ekonominya, harus ada perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Prinsip ini mendorong praktik ekonomi yang berkelanjutan dan tidak merusak alam.
10. Kebebasan Ekonomi dengan Pembatasan
Islam mengakui kebebasan individu untuk mencari nafkah dan mengembangkan usaha. Namun, kebebasan ini dibatasi oleh aturan syariah yang memastikan bahwa aktivitas ekonomi tidak merugikan orang lain dan sesuai dengan nilai-nilai moral.
Prinsip-prinsip ini membentuk fondasi sistem ekonomi Islam yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada kesejahteraan sosial, keadilan, dan keselarasan dengan nilai-nilai spiritual. Sistem ini berusaha untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera secara holistik, dengan menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat.