Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Monetisasi Dekarbonisasi (20): Peluang Indonesia dari Insentif Pajak

25 Juni 2024   10:45 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:58 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kerjasama antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting untuk keberhasilan kebijakan ini. Pemerintah perlu berdialog dengan perusahaan untuk memahami hambatan dan peluang, serta menyediakan dukungan yang diperlukan untuk mendorong investasi.

  1. Pendidikan dan Kesadaran Publik

Meningkatkan kesadaran publik tentang manfaat energi terbarukan dan teknologi rendah karbon melalui kampanye edukasi dapat mendorong dukungan masyarakat terhadap kebijakan pembebasan pajak ini.

Studi Kasus: Peluang di Indonesia

Indonesia memiliki berbagai potensi energi terbarukan yang belum dimanfaatkan sepenuhnya, seperti tenaga surya, angin, dan biomassa. Dengan penerapan kebijakan pembebasan pajak yang tepat, Indonesia dapat menarik investasi besar-besaran dalam sektor ini.

  • Energi Surya: Dengan rata-rata sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penggunaan tenaga surya. Pembebasan pajak untuk instalasi panel surya di rumah tangga dan bisnis dapat meningkatkan adopsi energi surya secara signifikan.
  • Tenaga Angin: Beberapa wilayah di Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan tenaga angin. Pembebasan pajak untuk proyek-proyek angin dapat menarik investasi asing dan domestik, serta menciptakan lapangan kerja di daerah terpencil.
  • Biomassa: Indonesia memiliki sumber daya biomassa yang melimpah dari limbah pertanian dan perkebunan. Pembebasan pajak untuk teknologi konversi biomassa menjadi energi dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon.

Pembebasan pajak merupakan alat yang kuat untuk memonetisasi dekarbonisasi. Dengan memberikan insentif yang tepat, pemerintah dapat mendorong perusahaan untuk berinvestasi dalam proyek energi terbarukan dan teknologi rendah karbon. Ini tidak hanya akan membantu mengurangi emisi karbon tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global. Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan dengan langkah-langkah yang tepat, negara ini dapat menjadi pemimpin dalam dekarbonisasi di kawasan Asia Tenggara.

Success Story: Monetisasi dari Dekarbonisasi melalui Pembebasan Pajak

Pembebasan pajak merupakan salah satu kebijakan efektif untuk mendorong investasi dalam proyek-proyek energi terbarukan dan teknologi rendah karbon. Kebijakan ini tidak hanya membantu dalam mengurangi emisi karbon tetapi juga membuka peluang monetisasi yang signifikan. Berikut adalah beberapa kisah sukses dari berbagai negara yang menunjukkan bagaimana pembebasan pajak telah berhasil memonetisasi dekarbonisasi.

Studi Kasus 1: Jerman - Energiewende

Jerman adalah salah satu negara yang paling sukses dalam memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak untuk mendorong investasi dalam energi terbarukan melalui program Energiewende (transisi energi).

  1. Kebijakan Pembebasan Pajak
    • Feed-in Tariff (FiT): Jerman menerapkan kebijakan FiT yang memberikan jaminan harga listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan untuk periode tertentu. Penghasilan dari proyek energi terbarukan ini kemudian dibebaskan dari pajak, memberikan insentif besar bagi investor.
    • Pembebasan Pajak Penghasilan: Investor yang mendanai proyek energi terbarukan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut.
  2. Hasil yang Dicapai
    • Peningkatan Kapasitas Energi Terbarukan: Kapasitas energi terbarukan Jerman meningkat pesat, dari 6% pada tahun 2000 menjadi lebih dari 40% pada tahun 2020.
    • Penciptaan Lapangan Kerja: Kebijakan ini telah menciptakan ratusan ribu lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan.
    • Pengurangan Emisi Karbon: Emisi karbon di Jerman telah berkurang secara signifikan, membantu negara tersebut mencapai target dekarbonisasi.
  3. Monetisasi
    • Investasi Asing dan Domestik: Kebijakan ini menarik investasi besar dari dalam dan luar negeri, menciptakan arus modal yang besar ke sektor energi terbarukan.
    • Pendapatan dari Energi Terbarukan: Pendapatan dari energi terbarukan meningkat, membantu menggerakkan perekonomian dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Studi Kasus 2: Amerika Serikat - Tax Credit for Renewable Energy

Amerika Serikat menerapkan kebijakan kredit pajak (tax credit) untuk energi terbarukan yang telah berhasil memacu investasi besar di sektor ini.

  1. Kebijakan Pembebasan Pajak
    • Investment Tax Credit (ITC): Kredit pajak investasi yang memberikan pengurangan pajak hingga 30% dari biaya instalasi proyek energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin.
    • Production Tax Credit (PTC): Kredit pajak produksi yang memberikan insentif berdasarkan jumlah listrik yang dihasilkan dari proyek energi terbarukan.
  2. Hasil yang Dicapai
    • Pertumbuhan Kapasitas Energi Terbarukan: Kebijakan ini telah mendorong pertumbuhan kapasitas energi terbarukan yang signifikan, terutama dalam tenaga surya dan angin.
    • Pengurangan Emisi: Amerika Serikat melihat penurunan emisi karbon yang signifikan sebagai hasil dari peningkatan penggunaan energi terbarukan.
  3. Monetisasi
    • Dukungan Investasi: Kebijakan ini telah menarik investasi miliaran dolar dari perusahaan dan individu yang ingin memanfaatkan kredit pajak.
    • Peningkatan Nilai Properti: Proyek energi terbarukan sering kali meningkatkan nilai properti dan memberikan manfaat ekonomi bagi komunitas lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun