Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Monetisasi Dekarbonisasi (19): Peluang Indonesia dari Pajak dan Subsidi

25 Juni 2024   09:31 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implementasi:

  • Production Tax Credit (PTC): PTC memberikan kredit pajak per kilowatt-jam (kWh) listrik yang dihasilkan oleh proyek energi terbarukan, terutama angin. Ini memberikan insentif langsung berdasarkan output energi yang dihasilkan.
  • Investment Tax Credit (ITC): ITC memungkinkan pemilik proyek energi terbarukan untuk mengurangi pajak mereka berdasarkan persentase dari investasi awal dalam proyek tersebut. ITC sangat efektif dalam mendorong investasi dalam proyek energi surya.

Hasil:

  • Boom Energi Angin: PTC telah memainkan peran penting dalam pertumbuhan sektor energi angin di Amerika Serikat, dengan kapasitas angin meningkat dari kurang dari 5 gigawatt (GW) pada tahun 2000 menjadi lebih dari 120 GW pada tahun 2020.
  • Ledakan Energi Surya: ITC telah membantu sektor energi surya tumbuh dengan cepat, dengan kapasitas surya meningkat lebih dari 10 kali lipat dalam satu dekade terakhir.
  • Dampak Ekonomi: Selain pengurangan emisi karbon, kebijakan ini juga telah menciptakan ratusan ribu pekerjaan dan menarik miliaran dolar investasi ke sektor energi terbarukan.

3. China: Subsidi dan Insentif untuk Kendaraan Listrik (EV)

Kebijakan: China telah menerapkan berbagai subsidi dan insentif pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik (EV) sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan emisi karbon.

Implementasi:

  • Subsidi Langsung: Pemerintah China memberikan subsidi langsung kepada produsen dan pembeli kendaraan listrik, membuat harga EV lebih kompetitif dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal.
  • Insentif Pajak: Selain subsidi, pemerintah juga memberikan insentif pajak, termasuk pembebasan pajak pembelian dan pengurangan pajak tahunan untuk pemilik EV.
  • Pengembangan Infrastruktur: Pemerintah China juga menginvestasikan miliaran dolar dalam pengembangan infrastruktur pengisian daya untuk mendukung adopsi EV yang lebih luas.

Hasil:

  • Pertumbuhan Pesat EV: China kini menjadi pasar EV terbesar di dunia, dengan penjualan tahunan mencapai jutaan unit. Pada tahun 2020, lebih dari 1,3 juta kendaraan listrik terjual di China.
  • Pengurangan Polusi: Adopsi kendaraan listrik telah membantu mengurangi polusi udara di kota-kota besar China, yang merupakan salah satu tujuan utama dari kebijakan ini.
  • Pemimpin Pasar: China kini menjadi pemimpin global dalam produksi dan adopsi EV, menciptakan peluang ekonomi yang signifikan dalam manufaktur dan teknologi baterai.


Pengalaman dari Jerman, Amerika Serikat, dan China menunjukkan bahwa insentif pajak dan subsidi dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam mendukung dekarbonisasi dan transisi ke energi bersih. Kebijakan ini tidak hanya membantu mengurangi emisi karbon dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, termasuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan pengurangan polusi udara. Indonesia dapat belajar dari keberhasilan ini untuk merancang kebijakan serupa yang sesuai dengan konteks dan kebutuhan nasional, sehingga dapat memonetisasi upaya dekarbonisasi dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Peluang Indonesia Monetisasi Dekarbonisasi Melalui Insentif Pajak dan Subsidi

Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target dekarbonisasi. Salah satu cara yang efektif untuk mendorong dekarbonisasi adalah melalui penerapan insentif pajak dan subsidi. Berikut adalah beberapa peluang bagi Indonesia untuk memonetisasi dekarbonisasi melalui kebijakan tersebut:

1. Pengembangan Energi Terbarukan

a. Energi Surya dan Angin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun