Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

UMKM dan Infrastruktur, Mengubah Tantangan Jadi Peluang

22 Juni 2024   21:33 Diperbarui: 22 Juni 2024   21:34 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B. Investasi Swasta yang Kurang

  • Kurangnya Insentif bagi Investor: Kurangnya insentif dari pemerintah untuk menarik investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur menyebabkan minimnya partisipasi sektor swasta.
  • Risiko Investasi yang Tinggi: Risiko investasi yang tinggi di daerah terpencil atau kurang berkembang membuat investor enggan untuk menanamkan modal mereka di sektor infrastruktur di daerah-daerah tersebut.

2. Regulasi dan Birokrasi yang Kompleks

A. Proses Perizinan yang Rumit

  • Prosedur Perizinan yang Panjang: Proses perizinan yang panjang dan birokratis menghambat pembangunan infrastruktur. Banyak proyek infrastruktur yang tertunda karena proses perizinan yang berlarut-larut.
  • Keterbatasan Informasi tentang Perizinan: Kurangnya informasi yang jelas dan transparan tentang prosedur perizinan membuat banyak pelaku usaha bingung dan kesulitan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan.

B. Regulasi yang Tidak Konsisten

  • Perubahan Kebijakan yang Sering: Perubahan kebijakan yang sering dan tidak terduga menciptakan ketidakpastian bagi para investor dan pelaku usaha. Hal ini menghambat perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
  • Regulasi yang Tidak Sinkron Antara Pusat dan Daerah: Ketidaksinkronan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan ketidakjelasan dan hambatan dalam implementasi proyek infrastruktur.

3. Keterbatasan Sumber Daya Manusia

A. Kurangnya Tenaga Ahli

  • Minimnya Tenaga Ahli dan Profesional: Keterbatasan tenaga ahli dan profesional di bidang infrastruktur menyebabkan lambatnya pembangunan dan pengelolaan infrastruktur yang berkualitas.
  • Kurangnya Program Pelatihan: Kurangnya program pelatihan dan pendidikan yang fokus pada pengembangan tenaga ahli di bidang infrastruktur memperparah kekurangan tenaga profesional.

B. Kompetensi yang Rendah

  • Kualitas Pendidikan yang Kurang: Kualitas pendidikan yang kurang memadai, terutama di daerah-daerah terpencil, menyebabkan rendahnya kompetensi tenaga kerja di sektor infrastruktur.
  • Minimnya Kesempatan Pengembangan Diri: Kurangnya kesempatan bagi tenaga kerja untuk mengembangkan diri dan meningkatkan keterampilan mereka melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

4. Keterbatasan Teknologi dan Inovasi

A. Akses Terhadap Teknologi yang Terbatas

  • Keterbatasan Infrastruktur Digital: Keterbatasan akses terhadap teknologi digital, seperti internet berkecepatan tinggi, menghambat inovasi dan efisiensi dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur.
  • Kurangnya Investasi dalam Teknologi: Minimnya investasi dalam teknologi baru dan inovatif di sektor infrastruktur menyebabkan stagnasi dalam pengembangan dan peningkatan kualitas infrastruktur.

B. Rendahnya Adopsi Teknologi

  • Kurangnya Pengetahuan dan Keterampilan Teknologi: Banyak pelaku usaha dan tenaga kerja yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengadopsi teknologi baru dalam operasional mereka.
  • Biaya Implementasi Teknologi yang Tinggi: Biaya yang tinggi untuk mengimplementasikan teknologi baru menjadi salah satu kendala utama bagi UMKM dalam meningkatkan infrastruktur mereka.

5. Ketidakmerataan Pembangunan Infrastruktur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun