Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pinjaman Online (iL)Legal

19 Juni 2024   20:43 Diperbarui: 19 Juni 2024   20:58 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Layanan pinjaman online legal dapat membantu peminjam meningkatkan kualitas hidup mereka dengan menyediakan dana untuk kebutuhan produktif. Namun, pinjaman online ilegal sering menyebabkan stres, masalah kesehatan mental, dan kekerasan akibat metode penagihan yang tidak etis.

Kepercayaan Masyarakat

Keberadaan pinjaman online legal meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital. Sebaliknya, praktik-praktik pinjaman online ilegal merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital, karena banyaknya kasus penipuan dan penyalahgunaan.

Perbedaan mendasar antara pinjaman online legal dan ilegal terletak pada regulasi, transparansi, serta dampak ekonomi dan sosial yang dihasilkan. Pinjaman online legal menawarkan manfaat signifikan dalam hal inklusi keuangan dan stabilitas ekonomi, sementara pinjaman online ilegal menimbulkan berbagai risiko dan dampak negatif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini dan memilih layanan pinjaman yang aman dan terpercaya.

Daftar Pustaka

  1. Bank Indonesia. (2020). "Laporan Tahunan Perkembangan Fintech di Indonesia".
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). "Statistik Fintech Lending".
  3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2022). "Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Fintech".
  4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2021). "Survei Dampak Sosial Fintech Lending".
  5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). "Laporan Pengaduan Masyarakat terkait Fintech Lending".
  6. Bank Indonesia. (2020). "Laporan Dampak Sosial dan Ekonomi Fintech Lending di Indonesia".
  7. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2021). "Studi Kasus Dampak Kesehatan Mental Akibat Pinjaman Online Ilegal"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun