Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tanah Ulayat dari Perspektif Ilmu Ekonomi

19 Juni 2024   06:19 Diperbarui: 19 Juni 2024   06:32 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Dunia. (2021). Laporan Perekonomian Indonesia. World Bank.

Fadli, R. (2018). Sistem Kepemilikan Tanah dalam Adat Minangkabau. Padang: Universitas Andalas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Laporan Tahunan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. KLHK.

Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Ulayat.

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun