Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id - www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan Lengah: Musim Penunjukkan Komisaris BUMN!

17 Juni 2024   10:13 Diperbarui: 17 Juni 2024   10:15 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konteks Politik dan Kepentingan Ekonomi

Penunjukkan komisaris BUMN di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh dinamika politik yang kompleks. Pemerintah sebagai pemegang saham utama memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa komisaris yang dipilih dapat mendukung kebijakan nasional dan strategi pengembangan sektor-sektor kunci. Di sisi lain, kepentingan politik dan intervensi dapat memengaruhi proses seleksi, yang kadang-kadang mengaburkan aspek profesionalisme dan independensi dalam penunjukkan.

Proses Seleksi dan Transparansi

Proses seleksi komisaris BUMN harus mematuhi prinsip transparansi untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kualifikasi dan pengalaman yang sesuai. Meskipun demikian, praktik transparansi ini sering kali menjadi tantangan di tengah pengaruh politik dan kepentingan bisnis yang kuat. Keterlibatan dewan komisaris dan komite-komite independen yang terlibat dalam proses seleksi menjadi penting untuk mengamankan integritas dan keadilan dalam penunjukkan tersebut.

Implikasi Ekonomi dan Kinerja BUMN

Pemilihan komisaris BUMN yang tepat memiliki implikasi langsung terhadap kinerja perusahaan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Komisaris yang berkualitas dapat membawa wawasan strategis yang diperlukan untuk mengelola risiko dan meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang. Sebaliknya, keputusan yang kurang tepat atau terpengaruh politik dapat mengakibatkan ketidakstabilan internal, yang berpotensi mempengaruhi investasi dan pertumbuhan sektor yang mereka pimpin.

Pertimbangan untuk Masa Depan

Untuk menjaga integritas dan efektivitas proses penunjukkan komisaris BUMN di masa depan, diperlukan langkah-langkah konkret. Pemerintah perlu memastikan bahwa regulasi yang ada diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Pemegang saham dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting dalam memantau dan mengevaluasi keputusan yang dibuat, untuk memastikan bahwa komisaris yang dipilih benar-benar mewakili kepentingan nasional dan beroperasi dengan integritas yang tinggi.

Musim penunjukkan komisaris BUMN di Indonesia bukan hanya soal administrasi, tetapi juga refleksi dari kebijakan ekonomi dan politik yang dibuat. Dalam konteks ini, menjaga kualitas proses seleksi dan memastikan independensi serta profesionalisme komisaris menjadi kunci untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan Indonesia dapat mengoptimalkan potensi BUMN sebagai motor penggerak utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

Daftar Pustaka

  • European Union Directive on Corporate Governance.
  • Friedman, M. (1962). Capitalism and Freedom. University of Chicago Press.
  • Hart, O. (1995). Corporate Governance: Some Theory and Implications. The Economic Journal, 105(430), 678-689.
  • Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305-360.
  • OECD Principles of Corporate Governance.
  • Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/2013 tentang Pedoman Umum Good Corporate Governance BUMN.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia.
  • Securities and Exchange Commission (SEC), United States.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun