Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Dipaksa" Punya Rumah dengan Tapera

2 Juni 2024   06:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   08:22 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketentuan bahwa peserta Tapera yang mengundurkan diri atau terkena PHK harus menunggu lima tahun berturut-turut dengan penghasilan di bawah UMR sebelum bisa mendapatkan refund Tapera memiliki beberapa urgensi dan alasan yang mendasarinya:

  1. Perlindungan Dana Tabungan: Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi dana tabungan yang dikumpulkan dalam Tapera. Dengan menetapkan persyaratan lima tahun berturut-turut dengan penghasilan di bawah UMR peserta diharapkan untuk memiliki stabilitas ekonomi dan tidak mengandalkan dana tabungan Tapera sebagai sumber pendapatan utama dalam jangka pendek.
  2. Penggunaan Dana Tabungan dengan Bijak: Kebijakan ini mendorong peserta untuk menggunakan dana tabungan Tapera secara bijaksana terutama sebagai investasi dalam kepemilikan rumah atau properti. Dengan menunda pengambilan dana tabungan hingga peserta memenuhi syarat tertentu diharapkan mereka telah siap untuk menggunakan dana tersebut dengan maksimal guna kepentingan perumahan mereka.
  3. Mencegah Penyalahgunaan Dana: Menunggu lima tahun berturut-turut dengan penghasilan di bawah UMR juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana tabungan Tapera. Dengan memastikan bahwa peserta telah memiliki penghasilan yang stabil dan memenuhi kriteria tertentu selama periode waktu yang cukup lama diharapkan peserta telah memiliki kebutuhan yang lebih mendesak atau mendesak untuk menggunakan dana tabungan Tapera.
  4. Menjamin Kepesertaan yang Berkelanjutan: Syarat lima tahun berturut-turut dengan penghasilan di bawah UMR juga memastikan bahwa peserta Tapera tetap menjadi bagian dari program dengan jangka waktu yang cukup lama. Hal ini mengurangi risiko penarikan dana secara tidak terencana dan memastikan keberlanjutan program serta manfaat yang diberikan kepada peserta lainnya.

Dengan demikian persyaratan lima tahun berturut-turut dengan penghasilan di bawah UMR sebelum bisa mendapatkan refund Tapera memiliki urgensi dalam melindungi dana tabungan, mendorong penggunaan dana dengan bijaksana, mencegah penyalahgunaan dana serta menjamin kepesertaan yang berkelanjutan dalam program Tapera.

Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dianggap kepesertaannya berakhir jika mereka tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Ini mengindikasikan bahwa kepesertaan peserta Tapera tidak secara otomatis berakhir saat mereka mengundurkan diri atau mengalami PHK. Sebaliknya mereka masih dianggap sebagai peserta asalkan mereka memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut. Jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria tersebut misalnya karena tidak bekerja atau mendapat penghasilan di bawah ambang batas yang ditetapkan maka kepesertaannya dapat dianggap berakhir.

Hal ini menegaskan bahwa keberlanjutan kepesertaan peserta Tapera tergantung pada pemenuhan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dan bukan secara otomatis berakhir hanya karena mengundurkan diri atau mengalami PHK. Ini dapat memiliki implikasi penting terkait dengan kemampuan peserta untuk mengakses dana tabungan Tapera setelah mengundurkan diri atau mengalami PHK, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Prosedur refund Tapera tidak selalu rumit tetapi tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di lembaga Tapera yang bersangkutan serta kepatuhan peserta terhadap persyaratan yang ditetapkan. Secara umum berikut adalah prosedur yang mungkin diterapkan:

  1. Pengajuan Klaim: Peserta yang ingin mengambil kembali dana tabungan Tapera mereka harus mengajukan klaim kepada lembaga Tapera yang bersangkutan. Klaim ini mungkin memerlukan pengisian formulir klaim yang sesuai dengan persyaratan lembaga.
  2. Verifikasi Dokumen: Setelah klaim diajukan, lembaga Tapera akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain surat pengunduran diri atau surat pemutusan hubungan kerja, identitas diri, dan dokumen lain yang relevan.
  3. Pengolahan Klaim: Setelah dokumen terverifikasi, lembaga Tapera akan memproses klaim tersebut. Proses ini termasuk pengecekan saldo tabungan peserta dan persiapan untuk pencairan dana.
  4. Pencairan Dana: Dana tabungan Tapera yang diminta bisa dicairkan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening peserta sesuai dengan permintaan. Pencairan ini biasanya dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang bekerja sama dengan lembaga Tapera.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur refund Tapera dapat bervariasi antara lembaga Tapera yang berbeda dan mungkin juga dipengaruhi oleh peraturan yang berlaku di wilayah atau negara tempat Tapera tersebut beroperasi. Selain itu peserta juga perlu mematuhi persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan klaim mereka diproses dengan lancar.

PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat mengatur bahwa peserta Tapera yang mengundurkan diri atau resign tidak dapat secara langsung mendapatkan kembali dana tabungan Tapera mereka. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pengambilan kembali dana tabungan Tapera untuk peserta yang mengundurkan diri atau resign tidak dapat dilakukan secara langsung atau "serta-merta".

Sebaliknya terdapat prosedur yang harus diikuti dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta Tapera sebelum dana tabungan mereka dapat diambil kembali. Proses ini biasanya mencakup pengajuan klaim, verifikasi dokumen dan kemungkinan tahapan tambahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PP tersebut.

Dengan demikian informasi dari PP Nomor 25 Tahun 2020 ini menegaskan bahwa peserta Tapera yang mengundurkan diri atau resign tidak dapat langsung mendapatkan kembali dana tabungan Tapera mereka tanpa melalui prosedur yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam pengelolaan dana tabungan Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun