Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB Universitas Andalas Kampus Payakumbuh

Cara asik belajar ilmu ekonomi www.unand.ac.id- www.eb.unand.ac.id https://bio.link/institutquran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eid Mubarak 114: Penanganan Tenaga Kerja Musiman Pasca Idul Fitri

2 Mei 2024   16:57 Diperbarui: 2 Mei 2024   17:05 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah momen Idul Fitri yang penuh suka cita, perhatian kita bergeser ke tantangan ekonomi yang dihadapi oleh tenaga kerja musiman di Indonesia. Tradisi mudik pasca-Lebaran telah berakhir, namun persoalan sosial-ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja musiman belum berakhir begitu saja. Dalam konteks ini, penting bagi kita untuk mengkaji nasib mereka secara mendalam, terutama dari sudut pandang ekonomi.

Pekerja musiman, yang sering kali bekerja di sektor pertanian, pariwisata, konstruksi, dan perdagangan, memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pasar yang fluktuatif. Namun, pasca-Idul Fitri, banyak dari mereka menghadapi tantangan serius. Salah satu tantangan utama adalah penurunan permintaan akan jasa atau produk yang mereka tawarkan. Misalnya, sektor perdagangan akan mengalami penurunan aktivitas setelah liburan, yang berdampak langsung pada penurunan jumlah pekerja yang dibutuhkan.

Dari perspektif ekonomi, fenomena ini dapat dijelaskan dengan teori penawaran dan permintaan. Pada musim liburan, permintaan akan barang dan jasa tertentu meningkat karena tingginya aktivitas konsumsi. Namun, setelah liburan usai, permintaan tersebut cenderung menurun secara tajam, meninggalkan pekerja musiman tanpa pekerjaan yang stabil. Hal ini menciptakan ketidakpastian ekonomi bagi mereka dan keluarga mereka yang bergantung pada pendapatan tersebut.

Selain itu, perubahan musiman ini juga memperburuk ketidakpastian pendapatan bagi pekerja musiman. Dalam ekonomi yang sudah tidak stabil seperti saat ini, pendapatan yang tidak terjamin dapat mengakibatkan penurunan daya beli dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ini berpotensi memicu lebih banyak ketidakstabilan ekonomi dan sosial di tingkat rumah tangga.

Solusi untuk mengatasi nasib pekerja musiman pasca-Idul Fitri ini membutuhkan pendekatan yang holistik dan terpadu dari pemerintah, pengusaha, dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah perlu memperkuat program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan keterampilan pekerja musiman agar dapat bersaing dalam pasar kerja yang kompetitif. Pengusaha juga perlu berperan aktif dengan menyediakan kondisi kerja yang layak dan memberikan perlindungan bagi pekerja musiman.

Selain itu, diversifikasi ekonomi juga penting untuk mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor yang terpengaruh secara langsung oleh perubahan musiman. Investasi dalam sektor-sektor yang lebih stabil secara musiman dapat membantu menciptakan lapangan kerja yang lebih berkelanjutan bagi pekerja musiman.

Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran untuk mendukung upaya-upaya ini melalui pembelian yang bertanggung jawab dan mendukung inisiatif lokal yang memberdayakan pekerja musiman. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi semua orang, termasuk pekerja musiman, pasca-Idul Fitri.


Definisi Tenaga Kerja Musiman Pasca Idul Fitri

Tenaga kerja musiman pasca Idul Fitri merujuk pada individu yang bekerja sementara atau hanya untuk jangka waktu tertentu setelah periode liburan Idul Fitri. Mereka biasanya dipekerjakan untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat selama periode liburan, seperti di sektor perdagangan, pariwisata, atau pertanian.

Jenis Tenaga Kerja Musiman Pasca Idul Fitri

  1. Pekerja Penjual dan Pedagang: Individu yang dipekerjakan untuk membantu penjualan dan perdagangan barang-barang khususnya sebelum dan selama periode liburan Idul Fitri. Setelah liburan berakhir, permintaan akan barang-barang tersebut menurun, menyebabkan penurunan kebutuhan akan pekerja di sektor ini.
  2. Pekerja Pariwisata: Tenaga kerja musiman di sektor pariwisata biasanya dipekerjakan untuk melayani wisatawan selama liburan Idul Fitri. Mereka mungkin bekerja di hotel, restoran, atau atraksi wisata. Namun, setelah liburan berakhir, permintaan wisatawan cenderung menurun, mengakibatkan penurunan kebutuhan akan pekerja pariwisata.
  3. Pekerja Pertanian: Sektor pertanian sering mempekerjakan tenaga kerja musiman untuk membantu dalam aktivitas seperti panen atau penanaman yang memerlukan banyak tenaga kerja. Namun, setelah liburan berakhir, aktivitas pertanian tertentu dapat mengalami penurunan, mengakibatkan penurunan kebutuhan akan pekerja musiman di sektor ini.

Bentuk-bentuk Pekerjaan Tenaga Kerja Musiman Pasca Idul Fitri

  1. Pekerjaan Tidak Tetap: Banyak pekerja musiman pasca Idul Fitri dipekerjakan dalam pekerjaan tidak tetap, yang biasanya berlangsung hanya selama beberapa minggu atau bulan sebelum dan sesudah liburan. Ini termasuk pekerjaan seperti penjaga toko sementara, pelayan di restoran, atau pekerja pertanian sementara.
  2. Kontrak Jangka Pendek: Beberapa pekerja musiman mungkin dipekerjakan melalui kontrak jangka pendek yang berlangsung selama periode liburan Idul Fitri dan beberapa minggu setelahnya. Mereka mungkin diberikan kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan perusahaan atau industri tempat mereka bekerja.
  3. Pekerjaan Freelance: Sebagian tenaga kerja musiman pasca Idul Fitri dapat memilih untuk bekerja secara freelance, menjual jasa atau keterampilan mereka secara independen kepada pelanggan atau perusahaan yang membutuhkan. Contohnya adalah pekerjaan sebagai sopir ojek daring atau penyedia jasa pembersihan rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun