Mohon tunggu...
Syaiful Anwar
Syaiful Anwar Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Mulai Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Covid-19 Berpengaruh Terhadap Proses Audit Dalam Memberikan Opini Audit ?

27 Juni 2020   08:21 Diperbarui: 27 Juni 2020   08:20 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini Indonesia dan Dunia sedang mengalami krisis di berbagai bidang, salah satunya dibidang perekonomian yang di akibatkan oleh adanya virus corona atau yang lebih dikena dengan Covid-19. 

Tentu saja hal ini menjadi suatu tantangan bagi suatu negara untuk bisa bangkit dan memulihkan kembali keadaan seperti kondisi normal. Dalam bidang perekonomian tentu saja Covid-19 ini memberikan dampak yang begitu luar biasa salah satu nya dalam proses audit. 

Yang mana proses audit yang harusnya dilaksanakan secara ofline untuk memeriksa keuangan dan kinerja perusahaan selama periode satu tahun, harus dilaksanakan secara online atau secara jarak jauh  karena adanya Covid-19 ini.

Apa yang dimaksud dengan audit ?

Audit adalah proses yang dilakukan oleh seorang auditor dimana untuk mendapatkan bukti yang akurat mengenai aktivitas ekonomi suatu entitas, proses audit ini akan dilakukan untuk menyetarakan derajat kewajaran aktivitas ekonomi suatu entitas tersebut apakah telah sesuai dengan yang telah ditetapkan dan melaporkan hasilnya kepada para pihak yang berkepentingan. Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini audit terdiri dari 5 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut:

  • Laporan keuangan lengkap
  • Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
  • Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja
  • Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten
  • Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern)

Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion).Ketika auditor harus menambah suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya. Keadaan yang membuat modifikasi ini, apabila terjadi seperti:

  • Ada keraguan dari auditor atas konsep going concern perusahaan / entitas.
  • Kurang konsisten perusahaan dalam menerapkan prinsip atau standar akuntansi yang digunakan.
  • Auditor ingin menekankan suatu hal.

2. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika:

  • Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
  • Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif.

3. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar. Perbedaan dari kenis opini ini terletak pada paragraph penjelasan yang diberikan oleh auditor terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya. Beberapa jenis keadaan yang dapat memicu modified unqualified opinion adalah:

  • Sebagian dari pendapat auditor ditarik dari pendapat auditor independen lainnya
  • Tidak tersedianya aturan yang jelas terkait dengan laporan keuangan sehingga berpotensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan)
  • Adanya pengaruh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya tidak dapat diperkirakan.

4. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Audit harus menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan. Pervasif sendiri diartikan sebagai kesalahan yang akan membawa dampak kemana-mana atau mendalam.

5. Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.

Apa saja langkah dalam Melakukan Proses Audit ?

Langkah-langkah dalam proses audit yaitu :

  1. Meminta Dokumen yang Dibutuhkan
  2. Mempersiapkan Rencana Audit
  3. Menjadwalkan Rapat Terbuka
  4. Mulai Melakukan Kerja Lapangan
  5. Menyusun Laporan
  6. Menyiapkan Rapat Penutupan

Apakah Covid-19 Berpengaruh Terhadap Proses Audit Dalam Memberikan Opini Audit ?

Pandemi Covid-19 mengubah banyak hal, di antaranya membuat praktik profesi akuntan publik tak berjalan mulus. Tak sedikit dari praktisi ini mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban SKP PPL, sementara para calon akuntan publik harus bersabar menunggu pengaktifan kembali pusat-pusat ujian CPA (certified public accountant). Penggunaan teknologi memang sudah tidak asing lagi dalam dunia pengawasan, khususnya bagi organisasi Auditor Internal di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, pemanfaatan teknologi tersebut dirasakan sangat membantu khususnya dalam proses audit jarak jauh karena maraknya pembatasan akses hampir di seluruh wilayah. Dilansir dari The IIA Indonesia (2020), proses audit jarak jauh dinilai cukup menantang dan membutuhkan perencanaan yang matang mulai dari proses pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik lapangan, wawancara dan pertemuan penutupan.

Pandemi Covid-19 mempengaruhi sebagian besar proses bisnis yang dijalankan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), baik itu manajemen internal, jaringan KAP, hingga perlunya pertimbangan kembali atas perikatan audit hingga pendekatan audit alternatif yang harus ditempuh dalam masa pandemi ini. Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor.

Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi. Penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien tak boleh luput dari pertimbangan. Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Di situ, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Selanjutnya, auditor mereview pengendalian mutu perikatan yang dapat menjadi indikator penerimaan perikatan audit dan keberlanjutan klien. Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi hasil pemerolehan bukti audit, misalnya saja pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor dan audit. Auditor perlu melakukan perubahan yang relevan dalam hal ini, mengeksplorasi prosedur-prosedur audit alternatif.

Kesimpulan

            Di tengah pandemi Covid-19 ini proses audit berjalan tidak seperti biasanya dikarenakan memang ada keterbatasan di dalam melakukan proses audit akibat Covid-19 ini, dan juga menyebabkan tingkat kecurangan di perusahaan meningkat. Oleh sebab itu auditor harus benar-benar dengan benar dan menelusuri setiap kecurangan yang mungkin terjadi ditengah Covid-19 ini. Walaupun proses audit berjalan secar ajarah jauk namun hal ini tidak membuat pengaruh pada penentuan opini audit hanya saja auditor harus ekstra memeriksa kinerja dan keuangan atas kemungkinan kecurangan yang terjadi di tengah pandemic Covid-19 ini.

Daftar Pustaka

Penulis :

Syaiful Anwar (31401800167)

(Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun