Judul Buku : Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online : Daftar, Bayar, Lapor
Pengarang : Dr.Nufransa Wira Sakti, S.Kom, M.Ec
Penerbit : Visimedia, Jakarta
Tebal Buku : X + 214 hal
"Saya paling males kalau disuruh lapor pajak"
"Kenapa bro"
"Itu dia males antri di kantor pajaknya, ngabisin waktu.."
Itu adalah sepenggal percakapan saya dengan seorang kawan beberapa waktu lalu. Selama ini ia mengaku tak pernah melaporkan diri pajak yang telah ia bayarkan ke kantor pajak. Menurutnya, karena tak ada sangsi apapun yang ia terima, ia memilih abai.
Teman saya tadi mungkin belum tahu jika sejak 2 tahun terakhir pelaporan pajak bisa menggunakan media online. Tak perlu antri berpanjang-panjang di kantor pajak. Cukup duduk manis di pojok kafe kita bisa kirimkan pelaporan pajak tahunan kita. Waktu tak habis tersita, dan wajib pajak pun happy sebab mengisi laporan secara online sangat mudah, bahkan teramat mudah.
Tidak percaya? Coba baca buku "Panduan Praktis Mengurus Pajak Secara Online : Daftar, Bayar, Lapor" karya Kompasianer Dr.Nufransa Wira Sakti, S.Kom, M.Ec ini. Â Di buku ini wajib pajak yang awam pengisian SPT sekalipun pasti setuju dengan saya, amat sangat terbantu.
Penulis yang 'orang dalam' Kementrian Keuangan ini bukan hanya paham soal perpajakan, tapi juga paham bahwa edukasi mengenai perpajakan mesti disampaikan dalam bahasa yang mudah dicerna, dengan contoh-contoh pengisian atau tutorial langkah demi langkah. Frans, begitu penulis biasa dipanggil, sejak halaman awal menuturkan seluk beluk pelaporan pajak secara online mulai dari pendaftaran (e-registrasi), pembuatan akun pembayaran online, hingga cara pengisian SPT secara online dengan bahasa membumi, mudah dicerna.
Persoalan pajak yang pelik dijelaskan dengan sederhana, sehingga pembaca tak perlu berkernyit dahi untuk sekedar mengerti apa itu EFIN atau jenis SPT yang mesti diisi oleh wajib pajak. Penjelasan penulis diperkuat adanya contoh, seperti lembaran SPT manual dengan langkah demi langkah cara pengisian, contoh form yang sudah diisi, hingga proses pendaftaran e-filling melalui situs http://djponline.pajak.go.id/.
Buku Penting yang Ter-la-lu
Membaca buku ini saya seperti berhadapan dengan seorang petugas pajak yang sering saya temui. Saat mengikuti pelatihan pengisian SPT online di kantor saya merasa petugas pajak yang menjadi instruktur sangat membantu menjelaskan, menuntun hingga cara mengisi form elektronik.
Saya sendiri sebenarnya tidak terlalu awam dengan cara pengisian pelaporan pajak secara online inin. Sebab sebelumnya saya sudah pernah melakukannya. Namun karena hanya digunakan satu kali setahun proses pengisian form online ini butuh pemandu juga.
Dan buku ini bisa dijadikan panduan bagi siapapun yang ingin mengisi pelaporan SPT secara online. Saya membayangkan dengan hanya membaca buku ini para wajib pajak tak perlu lagi melangkahkan kaki ke kantor pajak terdekat hanya untuk melaporkan SPT tahunan. Cukup ikuti step by step yang diuraikan penulis maka pelaporan pajak kita pasti berhasil.
Tahun 2015 adalah tahun yang cukup berat bagi jajaran Direktorat Pajak karena 'dibebani'Â target penerimaan pajak di luar pendapatan Bea dan Cukai sebesar Rp. 1.295.642,8 miliar atau sekitar Rp. 1.296 triliun. Jumlah yang menurut sebagian kalangan sangat optimis karena angkanya yang fantastis. Tapi jauh-jauh hari Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito cukup optimis jajarannya bisa mewujudkan penerimaan pajak sesuai target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan atau APBN-P 2015.
Buku ini menurut saya muncul pada saat yang tepat, di tengah upaya Ditjen Pajak menggenjot penerimaan pajak serta di ujung batas waktu pelaporan pajak tahunan di akhir bulan Maret. Buku ini menjadi alat bantu (tools) yang penting dalam mensosialisasikan cara baru mengurus pajak secara online. Dengan satu buku ini Ditjen Pajak  bisa meraih para wajib pajak potensial yang (mungkin) selama ini enggan menjadi bagian "orang bijak taat pajak" karena harus antri dan berdesakan di kantor pajak. Ini adalah pintu masuk yang cerdas melayani sebagian generasi masyarakat yang menyandarkan urusannya melalui cara online.
Secara umum buku ini cukup lengkap, menjawab semua pertanyaan seorang wajib pajak yang hendak mengurus pajak secara online. Tapi ada satu hal yang saya sayangkan dari penulis yang mungkin kelewatan, Frans sang penulis rupanya lupa mengakui jika ia adalah seorang Kompasianer. Di biodata penulis tak secuilpun dituliskan bahwa Frans adalah Kompasianer yang bergabung sejak awal Kompasiana berdiri. Untuk yang satu ini saya harus katakan TER-LA-LU.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H