Mengapa Adang begitu takut dan protektifnya terhadap Nunun ? Bukankah jika ia menyerahkan istrinya untuk diperika di KPK, maka kasus ini akan terang benderang. Bisa saja di persidangan Nunun tak terbukti bersalah dan ia harus dibersihkan namanya. Kenapa kemungkinan semacam ini tak dipikirkan?
Melindungi istri dan keluarga adalah kewajiban seorang suami. Namun perlindungan seperti apakah yang bakal kita berikan jika ternyata ada anggota keluarga tersangkut kasus hukum.
Pak Adang, menyerahkan pelaku kejahatan bukan berarti menjebloskan ke penjara. Justru menghadiri persidangan adalah bentuk penghormatan terhadap institusi untuk menjelaskan sejelas-jelasnya mengenai persoalan tersebut.
Publik menunggu pak Adang. Akankah Adang bakal menyerahkan istrinya demi tegaknya persoalan? Ataukah membiarkan satu persatu terdakwa lain masuk penjara dan berujung pada kematian seperti dialami Poltak Sitorus dari PDIP ? Pilihan ada pada Adang Darajatun, akankah ia menjadi pecundang dengan 'menyimpan' seorang Nunun ataukah sebaliknya.
Kita tunggu langkah kuda KPK!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H