MKD terlihat lebih menguatkan penyelamatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI dan anggota DPR-RI saat ini periode 2014-2019. Sementara para anggota MKD justru lebih deras menghakimi saksi dari kasus Setya Novanto dalam pelanggaran Etika pencatutan nama baik Presiden – Wakil Presiden RI serta ikut campur dalam urusan kelangsungan perpanjangan kontrak Pt. Freeport Indonesia yang tengah di gogok pemerintahan RI.
Padahal MKD sudah dengan gamblang secara langsung dua kali mendengarkan bukti rekaman percakapan Setya Novanto bersama salah satu pengusaha M. Riza Chalid dengan Presiden Direktur Pt. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu sendiri.
Pendengaran rekaman percapakan Setya Novanto yang pertama diputar pada sidang MKD pada tanggal Rabu, 2 Desember 2015 yang juga disaksikan langsung oleh saksi pertama Menteri ESDM Sudirman Said. Sedangkan pemutaran rekaman percakapan Setya Novanto yang kedua di MKD pada tanggal 3 Desember 2015 kemaren yang juga disaksikan langsung oleh saksi kedua Presiden Direktur Pt. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang juga sebagai perekam percakapan Setya Novanto, M. Riza Chalid dan dirinya (Maroef Sjamsoeddin).
Di sidang MKD tersebut di atas sesungguhnya sangat jelas dan terang benderang atas bukti kuat pelanggaran Etik yang dilakukkan Ketua DPR-RI Setya Novanto atas pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden RI, serta pelanggaran Etik Setya Novanto dalam ikut campur urusan perpanjangan kontrak Pt. Freeport Indonesia kepada pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Dan hal itu pun banyak diakui oleh para pengamat Komunikasi dan Informasi ITE bahwa jelas suara Setya Novanto asli di rekaman tersebut. Sementara Mantan Kahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menegaskan dari hasil pemutaran rekaman percakapan Setya Novanto soal Pt. Freeport Indonesia jelas sekali ada pelanggara Etik dalam pencatutan nama baik Presiden dan Wakil Presiden RI dalam soal Freeport Indonesia.
Dalam hal ini Mohammad Mahfud MD menegaskan seharusnya MKD secepatnya dapat mengambil keputusan atas pelanggaran Etik yang jelas-jelas sudah dilakukan Ketua DPR-RI Setya Novanto. MKD tidak perlu lagi mengulur-ngulur kasus ini menjadi panjang, karena bisa mengakibatkan kehancuran sistem ketetanegaraan yang sudah terbangun kuat saat ini. MKD segera mengeluarkkan keputusan resmi untuk pemecatan Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI dan anggota DPR-RI. Demikian apa yang menjadi ungkapan tegas mantan Ketua MK tersebut dalam keterangannya di media cetak, media elektronika dan media online lainnya.
Namun nada peringatan mantan ketua MK, Mohammad Mahfud MD kepada MKD DPR-RI tersebut sepertinya tidak akan di indahkan oleh MKD DPR-RI itu sendiri. MKD sepertinya masih ingin bermain dalam soal pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Setya Novanto, sepertinya pula sebagian dari anggota MKD ingin mencari keuntungan dalam pencitraannya pada kasus pelanggaran Etik tersebut, walaupun para anggota MKD berdalih hai ini untuk mencari bukti yang lebih kuat atas pelanggaraN Etik terhadap perilaku Ketua DPR-RI Setya Novanto. Kalau hal itu terjadi maka bersiap-siaplah citra positif parlemen negeri ini akan hancur di mata rakyat Indonesia dan dunia parlemen Internasional. MKD seperti tengah mencari ruang untuk penyelamatan Ketua DPR-RI Setya Novanto.
Â
****
Penulis :