Pad 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
*****
Artikel dilansir dan disari dari berbagai sumber terkait resmi (dbs) oleh Syaifud Adidharta (edisi : 2)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!