Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pamit meninggalkan lembaga yang dipimpinnya sejak 2011. Hal itu dilakukan setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Barat, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Zulkarnain :
Diduga telah menerima dana senilai Rp 5 miliar dari seorang petinggi Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnaen saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam.
Adnan Pandu Praja, kali Ini Adnan Pandu Praja dilaporkan atas kasus penguasaan perusahaan secara ilegal. Dan Wakil Ketua KPK tersebut dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar pada tahun 2006, dan Adnan Pandu Praja dinyatakan telah merampok perusahaan PT Daisy Timber tersebut.
*****
[caption id="" align="aligncenter" width="500" caption="Kekokohan KPK tengah diuji di atas badai dasyat saat ini. (photo : KPK.com)"][/caption]
Kini ke-empat nakoda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus segera menyelesaikan kasus hukum di masa lalunya saat sebelum menjabat menjadi pimpinan KPK.
Namun yang menjadi pertanyaan kita semua, kenapa baru saat ini kasus ke-empat pimpinan KPK tersebut mulai mencuat dan dikasuskan bahkan harus dilakukan penyidikan setelah adanya kabar santer atas peristiwa bakal calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan, yang pada akhirnya Komjen Pol Budi Gunawan tersebut ketahuan telah melakukan tindakan hukum atas perkara korupsi penggelembungan rekening pribadinya di masa lalunya pula?.
Dan mengapa pula KPK juga segera memunculkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan masa lalunya tersebut setelah resmi ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi sebagai calon Kapolri?. Ada apa sebenarnya terjadi di kedua lembaga institusi hukum tersebut?.
Memang kita semua harus mengetahui dengan terang benderang atas kasus yang terjadi antara KPK dan Polri saat ini, tentunya itu harus ada keberanian dan ketegasan kuat dari Presiden RI Jokowi sendiri dalam penyelesaian perkara KPK vs Polri saat ini. Khususnya keberadaan KPK wajib diselamatkan dahulu. atau keduanya.
Sementara itu di dalam tubuh KPK mulai nampak terlihat adanya kekosongan kepemimpinan penting di dalam pengendalian KPK terhadap tugas dan fungsinya dalam pemberantaan korupsi di Indonesia saat ini. Dan Presiden RI Jokowi jangan hanya tegas dalam memberikan intruksinya kepada Komjen Pol Budi Gunawan untuk mundur dari calon Kapolri.