Mohon tunggu...
Syahyuti --
Syahyuti -- Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Desa-desa Pusat, Desa-desa Jakarta

9 Februari 2010   14:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa-Desa Pusat, Desa-Desa Jakarta

Desa-desa kita, dari ujung barat sampai Timur, hampir 70 ribu biji, dibentuk secara sadar, sengaja dan terencana menjadi Jakarta. Menjadi pusat. Apa yang ada di pusat mesti pula dapat ditemui “wakilnya” di desa. Inilah yang berlangsung dalam konteks kelembagaan dan keorganisasian masyarakat. Jelas tidak banyak yang tahu hal ini. Yang paham hanya mereka yang secara agak dalam bersentuhan langsung dengan desa. Ini rutinitas yang dijalankan dari hari ke hari dari Jakarta, yakni: “mempusatkan desa”. Konfigurasi keorganisasian pemerintahan pusat secara mini ada di desa, secara lengkap dan berimbang.

Apa yang saya maksud adalah syahwat egosektoral departemen-departemen, yang semuanya kebenaran berkedudukan di ibukota negara Jakarta, secara terang-terangan mengacak-acak kesatuan sosial masyarakat desa sesuai dengan keinginannya masing-masing.

Jika kita kedesa, silahkan sebut departemen apa, maka akan kita temukan organisasi bentukannya di desa. Yang paling mudah, Deptan membentuk kelompok tani dan Gapoktan, Depkop membentuk koperasi. Dulu Depkum dan Ham lama membentuk pula kelompok Kadarkum, Dep Penerangan membentuk kelompencapir. Depdagri jelas, pemerintahan desa-lah mainannya. Terakhir mereka ada program lumbung desa. Dimana ditarok, ya di kepala desa. Tak peduli bahwa di desa itu sudah ada Lumbung Desa bentukan masyarakat misalnya.

Begitu lah perilaku semua departemen. Jika mereka punya program, proyek, kegiatan, atau apapun namanya di desa; ya organisasi-organisasi itulah tempatnya berkerjasama. Ga akan pernah misalnya Depkop berkerja dengan Gapoktan. Itu tabu secara keadministrasian. ”Haram”. Alasan-alasannya tentu tak sederhana. Jika ditanya, maka jawabannya dibikin seilmiah dan setertib mungkin. Kesimpulannya memang itu: ”kami tak mungkin membantu Gapoktan”.

Inilah yang sering kita kenal dengan ”ego-sektoral”. Sikap yang hanya mementingkan kelompok instansi masing-masing, tanpa pernah mau peduli apakah perilaku ini merusak tatanan keorgansiasian masyarakat atau tidak. Masa bodo bahwa cara-cara intervensi ini telah menghancurkan tata relasi masyarakat secara permanen.Masyarakat kita bagi-bagi, dikelompok-kelompokkan sedemikian sesuka-suka kita. Yang lebih parah lagi, setiap ada bantuan pemberdayaan juga akan membentuk lagi kelompok-kelompok kecil sesuka-suka mereka. Jadi, satu orang petani bisa masuk dalam 6-7 organisasi, yang organisasi itu sebenarnnya sama belaka, Cuma PEMBINA-nya beda. ”Pemiliknya” beda.

Alhamdulillah, beberapa tahun terakhir ini akhirnya si pusat tobat juga. Pada banyak juga tampaknya yang merasa berdosa karena terlalu campur tangan dengan kesukaannya masing-masing megintervensi desa. Maka lahirlah kesepakatan perdamaian berupa PNPM Mandiri. Dalam dokumennya terbaca, bahwa siapapun anda, dari instansi sekaliber apapun anda, sehebat apapun otoritas departemen anda, mohon untuk kedesa kulonuwun dulu dengan penguasa tunggal desa. Siapakah itu? Ya, masyarakat itu sendiri. Pribumi yang memiliki kelekatan historik, sosial dan ekologis dengan desa mereka. Merekalah makhluk hidup yang juga punya fikiran, keinginan, pandangan, dan ..... mereka masih bernafas. Sama dengan anda, orang-orang pusat yang educated tea.

Maka, diatatalah keorganisasian di desa, dimana semua disatukan dalam satu organisasi yang nama organiknya adalah BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Inilah organisasi inter-organizational milik masyarakat desa yang berkuasa penuh mengendalikan berbagai kegiatan terutama ekonomi masyarakat di areal bersangkutan. Siapapun anda, apapun yang anda bawa (ide, konsep, model, barang, traktor, sekop, pacul, uang, cek, dll), maka serahkan pengelolaannya ke BKM. Serahkan bulat-bulat ke BKM. Ialah yang akan menata, membagi-bagi, mengelompokkan, dan mendistribusikan. Ia lah penguasa tunggal.

Ini jelas, kalau mengikuti view saya, sangat ideal. Ya, memang beginilah semestinya. Semenjak era 70-an ini sudah difikirkan sebenarnya, sehingga di tingkat kecamatan kita mengenal, kalo ga salah,BPMD (Badan Pengembangan Masyarakat Desa). Ia tak seperti BPP yang hanya ngurus pertanian. Skenarionya, BPMD menjadi wadah tunggal untuk mewadahi departemen apapun dari atas. Ia yang akan mengalokasikan apapun bantuan yang dibawa dari pusat. Termasuk kalangan LSM lokal dan internasional pun, mesti kulonuwun dulu pada BPMD. Tapi, ini ga jalan. Ego sektoral telah mengubur konsep ideal ini selama 4 dasawarsa.

Lalu, bagaimana dengan PNPM? Entahlah, saya sendiri ga mengikuti secara detail detik ke detik perkembangannya. Tapi, beberapa kali turun ke desa semenjak 3 tahun belakangan ini belum banyak berubah. Masih ada koperasi, juga masih ada Gapoktan dengan organizational arrangement yang persis sama. Apapun yang bisa dilakukan koperasi bisa dijalankan Gapoktan. Dua lembaga dengan fungsi persis sama di satu lokasi. Kenapa ada dua? Ya, yang satu kan dari Depkop dan UKM, dan yang satu lagi Deptan.

Sebenarnya BKM pun persis dirancang sama dengan koperasi dan Gapoktan. Jadi, dari ketiga aktor jagoan ini siapa yang akan menang? Wallahualam, kita lihat saja. Masihkah kita egosektoral, masih kah kita merasa paling tahu, paling jago. Paling sok tahu ngurus desa. Merasa paling berhak. Merasa paling berjasa mengurus masyarakat. Masihkah kita tepuk dada: ”Ga ada deh departemen lain sehebat departemen gua” ?*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun