1. Teori Hukum Positif: Hart adalah seorang penganut hukum positif, menekankan pemisahan antara hukum dan moralitas. Ia berargumen bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem norma yang berlaku.
2. Konsep Aturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur cara membuat dan mengubah aturan primer).
3. Keterbatasan Hukum: Ia juga berpendapat bahwa hukum tidak dapat mengatur semua aspek kehidupan sosial, dan ada batasan dalam penerapan hukum yang perlu dipahami.
4. Penerapan Hukum: Hart menekankan pentingnya konteks dan interpretasi dalam penerapan hukum, serta peran hakim dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.
5. Critique of Legal Positivism: Meskipun mendukung hukum positif, Hart juga mengkritik pandangan yang terlalu kaku, menawarkan pemahaman yang lebih dinamis tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat.
Kedua pemikir ini memberikan kontribusi signifikan dalam sosiologi dan filsafat hukum, masing-masing dengan fokus yang berbeda namun saling melengkapi dalam memahami fenomena sosial dan hukum
Pemikiran Max Weber dan Herbert Hart masih sangat relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia, meskipun konteksnya telah berubah.
-Max Weber: Pemikirannya tentang birokrasi dan legitimasi hukum sangat penting dalam konteks pemerintahan Indonesia. Konsep Weber mengenai tipe-tipe kekuasaan (otoritas tradisional, karismatik, dan rasional-legal) membantu dalam memahami dinamika kekuasaan dan administrasi publik di Indonesia, yang berpengaruh terhadap penerapan hukum dan kebijakan.
-Herbert Hart: Konsepnya tentang hukum sebagai sistem aturan yang bersifat deskriptif dan normatif masih sangat berharga. Pandangannya tentang pemisahan antara hukum dan moral memberikan dasar untuk memahami sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks pluralisme hukum yang ada di negara tersebut.
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, kedua pemikir ini memberikan kerangka kerja yang dapat membantu menganalisis dan memahami tantangan serta perkembangan hukum di Indonesia, termasuk dalam konteks reformasi hukum dan penegakan hukum yang efektif.