Mohon tunggu...
Syahrustani Syuhada
Syahrustani Syuhada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just keep swimming

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Bea Cukai Pengadaan Impor Bekas untuk SLB

1 Oktober 2024   20:15 Diperbarui: 1 Oktober 2024   20:15 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Syahrustani Syuhada 

NIM     : 222111225

Kasus bea cukai pengadaan impor bekas untuk SLB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti 3 kasus viral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani itu mendatangi langsung Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mendengar langsung duduk perkaranya.

Sri Mulyani lantas memberikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut 3 kasus viral tersebut.

Kasus bea cukai sepatu impor dan hibah alat untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) melibatkan beberapa aspek hukum, norma, dan aturan yang perlu dipahami. Mari kita bahas satu per satu.

â–ŽKasus Bea Cukai Sepatu Impor

1. Kaidah Hukum yang Terkait:

   - Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur tentang tata cara impor barang, termasuk sepatu.

   - Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tarif dan prosedur bea masuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun