Mohon tunggu...
Syahrul Ahmad Gunawan
Syahrul Ahmad Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pendidikan Indonesia

Motto saya setapak demi setapak namun berjejak. Berarti melangkahlah perlahan namun pasti dibanding tidak melangkah sama sekali. Begitupun dalam menulis apabila tidak ada gerakan untuk bertindak maka tidak akan tercipta tulisan yang indah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meninjau Kembali Sistem Ekonomi Kapitalis

4 Juni 2023   00:55 Diperbarui: 4 Juni 2023   01:17 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The Wealth of Nations. Sumber : Pinterest

Indonesia sendiri menjalankan sistem ekonomi pancasila yang mana sistem ekonomi ini adalah paduan dari berbagai sistem ekonomi mulai dari kapitalis, sosialis, dan lain sebagainya yang kemudian dirancang dan disesuaikan agar dapat sesuai dengan pancasila dan konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia. Di dalam sistem ekonomi Indonesia ini ada beberapa aktivitas ekonomi yang dibebaskan dan ada pula aktivitas ekonomi yang diregulasi serta diawasi oleh pemerintah.

Undang-undang dan peraturan yang ditetapkan di Indonesia sendiri banyak yang mengatur kegiatan dan aktivitas ekonomi, salah satu contohnya adalah undang-undang ketenaga kerjaan, undang-undang perseteroan terbatas, dan undang-undang persaingan usaha. Semua undang-undang tersebut diciptakan dan ditetapkan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi berjalan dengan terkendali dan menghindari adanya eksploitasi buruh serta kesenjangan.

Jadi di Indonesia orang orang masih bisa memiliki semangat dan motivasi untuk berusaha, berinovasi, dan mengembangkan bisnis karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan kekayaan. Namun, aktivitas bisnis tersebut juga akan diregulasi serta diawasi oleh pemerintah agar kegiatan dan aktivitas bisnis yang dijalankan masih bisa berjalan dengan manusiawi serta tidak akan menciptakan ekosistem persaingan bisnis yang tidak sehat. Intervensi pemerintah ini sangatlah penting untuk menjaga nilai moral dan norma dari pelaku bisnis karena jika aktivitas ekonomi dan bisnis terlalu dibebaskan maka tidak ada yang bisa menjamin bahwa pelaku ekonomi akan memiliki dan menjalankan nilai moral dan nilai norma yang baik. Produk hukum ini dibuat untuk memastikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat dan sebagai upaya pencegahan perilaku penyimpang dan tidak normatif yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dan dipercaya akan membawa efek buruk terhadap ekonomi dan kesejahteraan dalam jangka waktu yang panjang.

Pertimbangan Menggunakan Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang berlandaskan syariah-syariah dan norma-norma yang tercantum dalam ajaran agama islam dan kitab suci Al-Quran. Menurut umat muslim ini adalah sistem ekonomi terbaik dan bila ada suatu negara yang menjalankan sistem ekonomi islam ini secara menyeluruh maka dipercaya bahwa hal tersebut akan mendatangkan kesejahteraan yang merata bagi masyarakatnya. Sistem ekonomi ini memotivasi orang untuk berusaha dan berinovasi dalam pekerjaan dan bisnis mereka karena menurut beberapa umat muslim, menjadi kaya tidak hanya akan mendatangkan kesejahteraan namun juga akan mempermudah mereka dalam beribadah lebih banyak lagi. Umat muslim memiliki motivasi untuk bekerja keras dalam mensejahterakan diri dan dalam waktu yang sama mereka juga memegang teguh nilai moral dan norma yang baik bagi kemanusiaan. Umat muslim percaya bahwa harta yang mereka miliki sebagianya adalah titipan untuk mereka yang tidak beruntung.

Indonesia sendiri belum bisa secara penuh mengadopsi sistem ekonomi islam dikarenakan Indonesia  adalah negara yang heterogen dengan berbagai macam suku, kepercayaan, dan ras. Hal tersebut membuat Indonesia cukup sulit untuk menerapkan sistem ekonomi islam karena harus adanya toleransi kepada agama lain yang kemungkinan memiliki kepercayaan yang cukup berbeda dengan agama islam. Di Indonesia sendiri masih banyak aktivitas ekonomi dari industri perbankan konvensional yang menggunakan prinsip kredit non-syariah. Hal tersebut rasanya cukup sulit untuk dirubah mengingat besarnya peran industri perbankan bagi perekonomian negara di Indonesia. Sistem kredit yang ditawarkan bank konvensional telah meningkatkan tingkat konsumsi masyarakat dengan memberikan layanan pinjaman untuk pembelian barang dan juga telah membantu banyak usaha dalam mengembangkan bisnis mereka dengan memberikan pinjaman modal investasi kepada berbagai bisnis. Selain itu literasi mengenai perbankan syariah juga masih belum begitu masif di Indonesia sehingga akan dibutuhkan waktu bagi warga Indonesia untuk dapat mengadopsi sistem ekonomi islam sepenuhnya.

Islam juga melarang adanya pajak karena dipercaya dapat menyulitkan orang orang yang memiliki ekonomi yang sulit. Islam menyarankan adanya Baitul mal yang diisi oleh pendapatan yang dihasilkan negara dan donasi yang diberikan oleh masyarakat. Bisa dibayangkan sendiri kondisi di Indonesia mengenai hal ini, orang orang kaya yang memiliki bisnis besar malah menyewa konsultan pajak agar mereka dapat melaporkan pajak mereka sekecil mungkin, sedangkan kaum buruh hanya pasrah dengan aturan pajak yang ada. Dengan hal ini maka bisa kita simpulkan bahwa ketika pajak dihentikan di Indonesia maka APBN akan semakin menipis dikarenakan sifat serakah dan tidak adanya rasa keislaman yang dimiliki oleh orang kaya di Indonesia. Hal tersebut akan menyebabkan Baitul mal kosong karena hanya dapat mengandalkan penghasilan dari negara saja.

Rasanya masih cukup panjang bagi Indonesia untuk dapat mengadopsi sistem ekonomi islam dikarenakan minimnya literasi dan kesadaran keislaman yang ada di dalam masyarakat. Belum lagi kondisi heterogen yang ada di Indonesia menyebabkan masyarakat harus bertoleransi satu sama lain.

Kesimpulan

Banyak kritik yang bisa dilemparkan kepada sistem ekonomi kapitalis, khususnya kritik mengenai kesenjangan sosial, persaingan bisnis yang tidak sehat, serta eksploitasi tenaga kerja dan buruh. Rasanya bukan ide yang baik bagi suatu negara untuk secara penuh mengadopsi sistem ekonomi kapitalis dan menghapus intervensi pemerintah dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai negara yang bijak dan berupaya untuk menciptakan kesejahteraan yang maksimal dan merata maka dibutuhkan penyesuaian ekonomi dan sedikit intervensi pemerintah, khususnya untuk mengawasi pelaku ekonomi agar tetap menjalankan nilai moral, norma, dan kemanusiaan agar ekonomi di negara tersebut dapat tetap bertumbuh secara baik dalam jangka panjang.

Sistem ekonomi campuran, pancasila, dan islam dapat menjadi salah satu opsi yang bagus untuk suatu negara. Dengan menerapkan sistem ekonomi tersebut maka masyarakat akan tetap mendapatkan motivasi dalam berusaha dan berbisnis agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka, namun dalam waktu yang sama aktivitas ekonomi mereka juga diregulasi dan diawasi agar orang orang tersebut dapat tetap memegang teguh nilai norma, moral, dan kemanusiaan. Hal ini penting agar perilaku para pengusaha bisa dikendalikan dan mereka tidak terbutakan oleh keserakahan dalam mengejar harta sehingga melupakan nilai kemanusiaan dan nilai moral dalam diri mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun