Mohon tunggu...
Syahrul Ramadhan
Syahrul Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya memancing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Membayar Pajak Secara Online

16 Desember 2023   12:02 Diperbarui: 16 Desember 2023   12:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah memilih metode pembayaran, ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh aplikasi untuk menyelesaikan pembayaran. Pastikan untuk membaca dan memahami instruksi yang diberikan dengan cermat. Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

8. Simpan Bukti Pembayaran:

 Setelah pembayaran selesai, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran yang diberikan oleh aplikasi. Ini bisa berupa tanda terima digital atau cetakan yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk yang diberikan oleh aplikasi dan memastikan bahwa Anda melakukan pembayaran dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal pembayaran yang ditentukan oleh lembaga pajak.

Sumber foto: freepik
Sumber foto: freepik

Setelah melakukan pembayar online, apakah perlu datang ke samsat?.

Pembayaran perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL. Namun, kalian tetap harus mendatangi Samsat untuk pergantian STNK dan plat nomor. 

Berikut syarat-syarat untuk membayar pajak:

1. Siapkan STNK, BPKB, serta KTP asli dan fotocopinya

2. Jika dilakukan dengan orang lain, siapkan surat kuasa.

Mari, kita sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan secara rutin!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun