"Dengan adanya NIB dan SPP-IRT ini, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produk kami, sehingga akan meningkatkan jumlah penjualan," ungkap Yenti.
Syahrul Muhharram sebagai koordinator bidang legalitas usaha PPK Ormawa BEM FPIK menyampaikan bahwasanya pengurusan dokumen legalitas usaha ini tidak hanya terbatas pada mitra kami saja, namun terbuka bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Pulau Banyak.
"Tentunya demi terwujudnya Desa Preneur sesuai judul program kami, semua pelaku usaha haruslah memiliki perizinan sehingga bisa terintegrasi antar satu sama lainnya. Kami akan bantu pelaku usaha hingga sertifikasi halal, mengingat tahun 2024 seluruh usaha harus memiliki sertifikat halal," tegas Syahrul.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H